SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dan lima orang lainnya selama 40 hari ke depan.
Mereka terjerat kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan TRP dan kawan-kawan 40 hari ke depan, terhitung 8 Februari sampai 19 Maret 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melansir Antara, Kamis (10/2/2022).
Saat ini erbit Rencana Perangin Angin dan Shuhanda Citra (SC) ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Sedangkan tersangka Muara Perangin-angin (MR) ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Marcos Surya Abdi (MSA) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan tersangka Isfi Syahfitra (IS) di Rutan Polres Jakarta Timur.
"Perpanjangan masa penahanan untuk tersangka Iskandar PA (ISK) selama 40 hari di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur mulai 9 Februari sampai 20 Maret 2022," tambah Ali Fikri.
Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi.
Baca Juga: Update Covid-19 di Karimun: Tambah 6 Kasus Total 17 Positif
Berita Terkait
-
Polisi Temukan 6 Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Cacat Dianiaya
-
Polisi Periksa 63 Saksi Terkait Dugaan Penganiayaan Kerangkeng Bupati Langkat
-
Soal Temuan Kerangkeng Manusia di Rumahnya, Bupati Langkat Sebut Itu Sudah Umum dan Diketahui Aparat
-
Bupati Langkat Nonaktif Bantah Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Pribadinya
-
Komnas HAM Pastikan Ada Bentuk Kekerasan di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan
-
Kecelakaan Mobil vs Truk di Taput Bikin Pengiriman 112 Kg Ganja dari Madina ke Medan Terungkap
-
DPM Salurkan Bantuan Tas Sekolah bagi 132 Siswa Berprestasi
-
Viral Emak-emak Gerebek Pondok Narkoba di Labuhanbatu
-
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kematian Steven Arya di Langkat