SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dan lima orang lainnya selama 40 hari ke depan.
Mereka terjerat kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan TRP dan kawan-kawan 40 hari ke depan, terhitung 8 Februari sampai 19 Maret 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melansir Antara, Kamis (10/2/2022).
Saat ini erbit Rencana Perangin Angin dan Shuhanda Citra (SC) ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Sedangkan tersangka Muara Perangin-angin (MR) ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Marcos Surya Abdi (MSA) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan tersangka Isfi Syahfitra (IS) di Rutan Polres Jakarta Timur.
"Perpanjangan masa penahanan untuk tersangka Iskandar PA (ISK) selama 40 hari di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur mulai 9 Februari sampai 20 Maret 2022," tambah Ali Fikri.
Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi.
Baca Juga: Update Covid-19 di Karimun: Tambah 6 Kasus Total 17 Positif
Berita Terkait
-
Polisi Temukan 6 Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Cacat Dianiaya
-
Polisi Periksa 63 Saksi Terkait Dugaan Penganiayaan Kerangkeng Bupati Langkat
-
Soal Temuan Kerangkeng Manusia di Rumahnya, Bupati Langkat Sebut Itu Sudah Umum dan Diketahui Aparat
-
Bupati Langkat Nonaktif Bantah Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Pribadinya
-
Komnas HAM Pastikan Ada Bentuk Kekerasan di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera