Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 10 Februari 2022 | 14:29 WIB
Bupati Langkat, Terbit Rencana Parangin Angin. [Ist]

SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dan lima orang lainnya selama 40 hari ke depan.

Mereka terjerat kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan TRP dan kawan-kawan 40 hari ke depan, terhitung 8 Februari sampai 19 Maret 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melansir Antara, Kamis (10/2/2022).

Saat ini erbit Rencana Perangin Angin dan Shuhanda Citra (SC) ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Baca Juga: Update Covid-19 di Karimun: Tambah 6 Kasus Total 17 Positif

Sedangkan tersangka Muara Perangin-angin (MR) ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Marcos Surya Abdi (MSA) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan tersangka Isfi Syahfitra (IS) di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Perpanjangan masa penahanan untuk tersangka Iskandar PA (ISK) selama 40 hari di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur mulai 9 Februari sampai 20 Maret 2022," tambah Ali Fikri.

Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi.

Baca Juga: Link Live Streaming PSIS Semarang vs Barito Putera, BRI Liga 1 Sore Ini

Load More