SuaraSumut.id - PN Tulungagung, Jawa Timur, memvonis penganiaya kucing berinisial AZI (23) tiga bulan penjara. Vonis disampaikan dalam persidangan yang digelar secara daring pada Jumat (11/2/2022).
AZI mengikuti proses persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung. AZI dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan, vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hukuman lima bulan penjara," katanya, melansir Antara, Sabtu (12/2/2022).
Hal yang meringankan AZI karena bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya telah membuat gaduh masyarakat," katanya.
Selanjutnya, AZI akan menjalani hukumannya selama 25 hari ke depan. Pasalnya, ia sudah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2021.
Diirnya sudah 65 hari menjalani kurungan badan sampai vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.
"Atas putusan itu pelaku menerima, sedang JPU masih pikir-pikir,” ujarnya.
Baca Juga: IndiHome Luncurkan Series Musikal Anak Murid Terbaik di Channel IndiKids
Menanggapi putusan itu, aktivis Animal Defender mengaku kecewa karena tuntutan JPU dianggap belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
"Hanya (dituntut) lima bulan dari ancaman dua tahun," terang Ketua Animal Defender, Doni Herdaru selepas sidang vonis AZI.
Sebagai perbandingan kasus penganiayaan hewan di Medan, pelaku divonis dua tahun enam bulan penjara.
Kendati demikian pihaknya mengapresiasi penegakan hukum penganiayaan hewan di Tulungagung.
Diberitakan, video kucing dicekoki ciu oleh seorang pemuda pada 18 Oktober 2019 membuat heboh warga. Video tersebut diunggah pada instastory @azzam_cancel.
Pelaku sempat berdalih ciu yang diberikan merupakan air kelapa, yang bertujuan untuk menyelamatkan kucing dari keracunan.
Berita Terkait
-
Minta Maaf, RS Brawijaya Depok Akui Keliru 'Vonis' Warga Tangsel Positif Covid-19 Padahal Tak Tes PCR
-
Gaduh Wisatawan Positif Covid-19 Pelesiran Malang Batu hingga Vonis Kepala SMKN 10 Malang Kasus Korupsi Rp 1,2 Miliar
-
Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara, Penjual Sisik Trenggiling di Sanggau Pasrah
-
Gaga Muhammad Ajukan Memori Banding Terkait Vonis Kasus Laura Anna
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford