SuaraSumut.id - PN Tulungagung, Jawa Timur, memvonis penganiaya kucing berinisial AZI (23) tiga bulan penjara. Vonis disampaikan dalam persidangan yang digelar secara daring pada Jumat (11/2/2022).
AZI mengikuti proses persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung. AZI dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan, vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hukuman lima bulan penjara," katanya, melansir Antara, Sabtu (12/2/2022).
Hal yang meringankan AZI karena bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya telah membuat gaduh masyarakat," katanya.
Selanjutnya, AZI akan menjalani hukumannya selama 25 hari ke depan. Pasalnya, ia sudah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2021.
Diirnya sudah 65 hari menjalani kurungan badan sampai vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.
"Atas putusan itu pelaku menerima, sedang JPU masih pikir-pikir,” ujarnya.
Baca Juga: IndiHome Luncurkan Series Musikal Anak Murid Terbaik di Channel IndiKids
Menanggapi putusan itu, aktivis Animal Defender mengaku kecewa karena tuntutan JPU dianggap belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
"Hanya (dituntut) lima bulan dari ancaman dua tahun," terang Ketua Animal Defender, Doni Herdaru selepas sidang vonis AZI.
Sebagai perbandingan kasus penganiayaan hewan di Medan, pelaku divonis dua tahun enam bulan penjara.
Kendati demikian pihaknya mengapresiasi penegakan hukum penganiayaan hewan di Tulungagung.
Diberitakan, video kucing dicekoki ciu oleh seorang pemuda pada 18 Oktober 2019 membuat heboh warga. Video tersebut diunggah pada instastory @azzam_cancel.
Pelaku sempat berdalih ciu yang diberikan merupakan air kelapa, yang bertujuan untuk menyelamatkan kucing dari keracunan.
Berita Terkait
-
Minta Maaf, RS Brawijaya Depok Akui Keliru 'Vonis' Warga Tangsel Positif Covid-19 Padahal Tak Tes PCR
-
Gaduh Wisatawan Positif Covid-19 Pelesiran Malang Batu hingga Vonis Kepala SMKN 10 Malang Kasus Korupsi Rp 1,2 Miliar
-
Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara, Penjual Sisik Trenggiling di Sanggau Pasrah
-
Gaga Muhammad Ajukan Memori Banding Terkait Vonis Kasus Laura Anna
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Tower Roboh, 5 Wilayah di Sumut Kena Pemadaman Listrik, PLN Cuma Minta Maaf
-
Pokemon Luncurkan Booster Pack Edisi 30 Tahun, Hadirkan Kartu Langka
-
Jokowi Bakal Nonton Piala AFF U-19 di Stadion Utama Sumut, Pengamanan Berlapis Disiapkan
-
1.992 Rumah Terdampak Banjir di Medan
-
20 Rumah Rusak Berat Akibat Cuaca Ekstrem