SuaraSumut.id - PN Tulungagung, Jawa Timur, memvonis penganiaya kucing berinisial AZI (23) tiga bulan penjara. Vonis disampaikan dalam persidangan yang digelar secara daring pada Jumat (11/2/2022).
AZI mengikuti proses persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung. AZI dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan, vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hukuman lima bulan penjara," katanya, melansir Antara, Sabtu (12/2/2022).
Hal yang meringankan AZI karena bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya telah membuat gaduh masyarakat," katanya.
Selanjutnya, AZI akan menjalani hukumannya selama 25 hari ke depan. Pasalnya, ia sudah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2021.
Diirnya sudah 65 hari menjalani kurungan badan sampai vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.
"Atas putusan itu pelaku menerima, sedang JPU masih pikir-pikir,” ujarnya.
Baca Juga: IndiHome Luncurkan Series Musikal Anak Murid Terbaik di Channel IndiKids
Menanggapi putusan itu, aktivis Animal Defender mengaku kecewa karena tuntutan JPU dianggap belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
"Hanya (dituntut) lima bulan dari ancaman dua tahun," terang Ketua Animal Defender, Doni Herdaru selepas sidang vonis AZI.
Sebagai perbandingan kasus penganiayaan hewan di Medan, pelaku divonis dua tahun enam bulan penjara.
Kendati demikian pihaknya mengapresiasi penegakan hukum penganiayaan hewan di Tulungagung.
Diberitakan, video kucing dicekoki ciu oleh seorang pemuda pada 18 Oktober 2019 membuat heboh warga. Video tersebut diunggah pada instastory @azzam_cancel.
Pelaku sempat berdalih ciu yang diberikan merupakan air kelapa, yang bertujuan untuk menyelamatkan kucing dari keracunan.
Berita Terkait
-
Minta Maaf, RS Brawijaya Depok Akui Keliru 'Vonis' Warga Tangsel Positif Covid-19 Padahal Tak Tes PCR
-
Gaduh Wisatawan Positif Covid-19 Pelesiran Malang Batu hingga Vonis Kepala SMKN 10 Malang Kasus Korupsi Rp 1,2 Miliar
-
Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara, Penjual Sisik Trenggiling di Sanggau Pasrah
-
Gaga Muhammad Ajukan Memori Banding Terkait Vonis Kasus Laura Anna
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat