SuaraSumut.id - PN Tulungagung, Jawa Timur, memvonis penganiaya kucing berinisial AZI (23) tiga bulan penjara. Vonis disampaikan dalam persidangan yang digelar secara daring pada Jumat (11/2/2022).
AZI mengikuti proses persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung. AZI dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan, vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hukuman lima bulan penjara," katanya, melansir Antara, Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga: IndiHome Luncurkan Series Musikal Anak Murid Terbaik di Channel IndiKids
Hal yang meringankan AZI karena bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya telah membuat gaduh masyarakat," katanya.
Selanjutnya, AZI akan menjalani hukumannya selama 25 hari ke depan. Pasalnya, ia sudah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2021.
Diirnya sudah 65 hari menjalani kurungan badan sampai vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.
"Atas putusan itu pelaku menerima, sedang JPU masih pikir-pikir,” ujarnya.
Baca Juga: Mark NCT Bagikan Cerita Menarik di Balik Pembuatan Lagu Terbaru 'Child'
Menanggapi putusan itu, aktivis Animal Defender mengaku kecewa karena tuntutan JPU dianggap belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Berita Terkait
-
Cemburu Buta! Pria di Blitar Bacok Mantan Istri dan Ibu Mertua!
-
Musim Mudik, Hotel Kucing Kebanjiran Pelanggan
-
Mudik Lebaran Lancar, 3 Jalur Alternatif dari Semarang ke Jombang Bebas Macet
-
Cat Lover Cantik Asal Tangerang Boyong Kucing Kesayangan Mudik ke Lampung
-
Hadapi Puncak Panen, Bulog Kanwil Jatim Optimalisasi Sarana Pengeringan dan Pengolahan
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps