SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan tersangka kasus penyiksaan terhadap seorang anak berinisial F (15) di Medan. Tersangka adalah seorang wanita berinisial B yang diduga bos kosmetik tempat korban bekerja.
"Yang bersangkutan sudah tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Ia mengatakan pihaknya menerima dua laporan kasus salah satunya penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
"Proses pemeriksaannya berdasarkan dua laporan polisi yang masuk ke kita, satunya limpahan dari Polrestabes Medan, satu LP lagi dari SPKT (Polda Sumut). Saat ini sedang berproses," tandas Hadi.
Diberitakan sebelumnya, seorang ABG di Medan jadi korban penyiksaan sadis oleh sejumlah orang. Korban berinisial F (15) disiksa oleh sejumlah pelaku karena menuduh korban mencuri uang dan bedak kosmetik.
Kepada SuaraSumut.id, Senin (20/12/2021) sore, korban F menceritakan pelaku kekerasan tak lain bosnya tempat bekerja. Seorang pengusaha kosmetik berinisial B.
"Ada tiga orang pelaku yang menyekap, menyiksa saya. Saya disekap, dipukul kayu, paha saya juga disayat pakai pisau cutter," kata F warga Jalan S Parman Medan.
Baru-baru ini, tersangka berinisial B bersama seorang wanita lainnya sempat membuat heboh lantaran videonya berjoget-joget di halaman Polrestabes Medan viral di media sosial (medsos).
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
2 Mayat Diduga Korban Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat Diautopsi
-
Lebih 65 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
-
Dua Makam Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Dibongkar Polisi
-
Polisi Sebut Ada Korban Tewas Usai Beberapa Hari Masuk Kerangkeng Bupati Langkat
-
Polda Sumut Bongkar 2 Kuburan Korban Kerangkeng Bupati Langkat
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China