Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 16 Februari 2022 | 19:25 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial S (31) ditangkap polisi karena diduga mencuri motor di Jalan Pasar 3, Medan. Polisi menembak kaki residivis ini karena melakukan perlawanan.

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengatakan, penangkapan S berdasarkan laporan korban Suyanto (56) yang kehilangan motor pada Kamis 27 Januari 2022.

Saat itu korban datang ke masjid untuk menunaikan salat Subuh. Korban memarkirkan sepeda motornya di masjid.

"Saat korban keluar dari masjid sekitar pukul 06.10 WIB, ia melihat motornya sudah hilang," katanya kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: 7 Fakta Kasus Herry Wirawan Terbaru, Predator Seksual Perkosa 13 Santriwati yang Lolos Vonis Hukuman Mati dan Kebiri

Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat berdiri di pinggir Jalan Karantina Medan.

Saat dilakukan pengembangan pelaku disebut melakukan perlawanan. Petugas lalu memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan pelaku.

"Petugas memberikan tindakan tegas terukur pada kaki pelaku," tukasnya.

Load More