SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial S (31) ditangkap polisi karena diduga mencuri motor di Jalan Pasar 3, Medan. Polisi menembak kaki residivis ini karena melakukan perlawanan.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengatakan, penangkapan S berdasarkan laporan korban Suyanto (56) yang kehilangan motor pada Kamis 27 Januari 2022.
Saat itu korban datang ke masjid untuk menunaikan salat Subuh. Korban memarkirkan sepeda motornya di masjid.
"Saat korban keluar dari masjid sekitar pukul 06.10 WIB, ia melihat motornya sudah hilang," katanya kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat berdiri di pinggir Jalan Karantina Medan.
Saat dilakukan pengembangan pelaku disebut melakukan perlawanan. Petugas lalu memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan pelaku.
"Petugas memberikan tindakan tegas terukur pada kaki pelaku," tukasnya.
Berita Terkait
-
Viral Rekaman CCTV Mama-mama Muda Nekat Curi Motor di Parkiran Swalayan Tuban
-
Menangis Terharu, Pria yang Terpaksa Curi Motor karena Desakan Ekonomi Ini Dibebaskan Usai Korban Memaafkan
-
Aksi Pasutri di Medan Curi Motor Berujung Suami Ditembak Polisi, Istrinya Kabur
-
Aksi Ibu Muda Curi Motor Terekam CCTV hingga Heboh Pencurian Tali Pocong
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
Lima Parpol di DPRD Sepakati Wacana Memakzulkan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu
-
Gunung Sinabung Siaga, 650 Warga Karo Mengungsi
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan
-
Eks Perawat Culik Bayi di RS Medan Secara Acak untuk Dijual ke Pasutri, Ini Kronologisnya