SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial S (31) ditangkap polisi karena diduga mencuri motor di Jalan Pasar 3, Medan. Polisi menembak kaki residivis ini karena melakukan perlawanan.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengatakan, penangkapan S berdasarkan laporan korban Suyanto (56) yang kehilangan motor pada Kamis 27 Januari 2022.
Saat itu korban datang ke masjid untuk menunaikan salat Subuh. Korban memarkirkan sepeda motornya di masjid.
"Saat korban keluar dari masjid sekitar pukul 06.10 WIB, ia melihat motornya sudah hilang," katanya kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat berdiri di pinggir Jalan Karantina Medan.
Saat dilakukan pengembangan pelaku disebut melakukan perlawanan. Petugas lalu memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan pelaku.
"Petugas memberikan tindakan tegas terukur pada kaki pelaku," tukasnya.
Berita Terkait
-
Viral Rekaman CCTV Mama-mama Muda Nekat Curi Motor di Parkiran Swalayan Tuban
-
Menangis Terharu, Pria yang Terpaksa Curi Motor karena Desakan Ekonomi Ini Dibebaskan Usai Korban Memaafkan
-
Aksi Pasutri di Medan Curi Motor Berujung Suami Ditembak Polisi, Istrinya Kabur
-
Aksi Ibu Muda Curi Motor Terekam CCTV hingga Heboh Pencurian Tali Pocong
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap