SuaraSumut.id - Lima nelayan Aceh Timur dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia usai ditahan oleh otoritas Thailand. Mereka ditangkap saat hendak menyelundupkan 300 kilogram sarang burung walet ke negara tersebut.
"Mereka dibebaskan setelah mendapatkan pengampunan dari Raja Thailand IX yang berulang tahun," kata Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal, melansir Antara, Jumat (18/2/2022).
Kelima nelayan yang dipulangkan adalah Zainal Arifin (45), Riki Ardian (30), Junaidi (34), Alaudin (48), dan Muchsin (31).
Ia menjelaskan, nelayan itu telah tiba di Jakarta. Mereka akan menjalani kerantina sebelum dipulangkan ke Aceh.
Baca Juga: Latihan Tempur Pasukan Kopasgat di Lanud Sultan Hasanuddin, Puluhan Tentara Elit TNI AU Diterjunkan
"Mereka juga akan diperiksa kesehatannya serta tes PCR. Jika hasilnya negatif, maka akan diperbolehkan pulang ke Aceh," katanya.
Kekinian dua nelayan lainnya bernama Muhammad Azmi (24), dan M Yusuf (50) masih belum bisa dipulangkan karena terkonfirmasi positif Covid-19.
"Sehingga harus dikarantina terlebih dahulu di sana sampai keluar hasil negatif," jelasnya.
Awalnya ketujuh nelayan itu berlayar dari Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 22 Mei 2021 dengan tujuan ke Pelabuhan Satun, Thailand. Pada 25 Mei 2021 mereka ditangkap orotitas Thailand di perairan Pulau Lippeh, Provinsi Satun.
Dari hasil pemeriksaan kapal mereka memuat 300 kilogram sarang burung walet tanpa dokumen impor. Mereka juga melanggar keimigrasian dan dokumen pelayaran.
Berita Terkait
-
4 Pemain Top Timnas Thailand yang Absen di Piala AFF 2024, Kekuatan Jadi Berkurang?
-
Media Thailand Akui Negaranya Sudah Bukan Raja ASEAN, Efek Timnas Indonesia?
-
Thailand Mode Serius untuk Piala AFF 2024, Sertakan Empat Pemain Abroad
-
Piala AFF 2024: Thailand Tanpa Messi Jay, Timnas Indonesia Melenggang Juara?
-
Fyegoodgurl Merilis EP 'Hypnosis', Hadirkan Nuansa R&B Pop dan Kolaborasi Apik
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
110 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir
-
Edy-Hasan Keok di TPS Bobby Nasution, Ini Hasilnya
-
Hasil Pilgub Sumut 2024: Edy Rahmayadi Unggul di TPS Kediamannya
-
Tim SAR Brimob Polda Sumut Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Medan
-
5 Warga Diduga Terlibat Politik Uang di Pilkada Banda Aceh 2024 Ditangkap