SuaraSumut.id - Kepala SDN di Medan diduga melakukan pungutan liar (pungli) bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Kekinian sang kepala sekolah akan mendapat teguran keras dan sanksi disiplin dari Dinas Pendidikan Kota Medan.
"Tindakan yang kita ambil terhadap kepala sekolah sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin No.94 tahun 2021," kata Kadis Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (19/2/2022).
Saat mendengar keluhan dari orang tua siswa, kata Laksamana, Wali Kota Medan Bobby Nasution menginstruksikan untuk menindak kepala sekolah tersebut.
Bobby menemukan besaran uang yang dipungut Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu dari jumlah seharusnya yang diterima Rp 450 ribu. Pihaknya memastikan uang diduga dipungli telah dikembalikan ke orang tua siswa.
Baca Juga: Mengintip Bingkisan di Pengajian Adik Ayu Ting Ting, Ada Beras hingga Peralatan Mandi
"Pada prinsipnya pengembalian terlebih dahulu, sesuai instruksi pertama pak wali, Pulangkan, kembalikan uang yang dipungut. Sehingga harus ada tahapan dalam mengambil tindakan terhadap Kepala Sekolah tersebut," katanya.
"Setelah diklarifikasi ada 145 siswa penerima manfaat, namun 110 siswa dipotong. Kita sudah tekankan kepada kepala sekolah untuk mengembalikan uang itu dan kemarin sudah dikembalikan," ujarnya.
Guna mengantisipasi dan mencegah hal itu kembali terulang, kata Laksamana, pihaknya akan memastikan dan melakukan pengawasan terhadap sekolah dengan berkoordinasi pihak terkait termasuk pengawas sekolah.
"Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Untuk itu dari 381 SD dan 45 SMP, kita akan melakukan monitor dan pengawasan terhadap sekolah dengan melibatkan dan mengoptimalkan fungsi pengawas sekolah," jelasnya.
Berita Terkait
-
Geleng-Geleng Kepala, Tiket Medan-Batam Lebih Mahal dari Terbang ke Eropa: Nyaris Rp18 Juta
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Cara Cek Status Penerima PIP 2025 via Website Bansos Kemensos
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya