Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 23 Februari 2022 | 06:35 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. [Antara]

SuaraSumut.id - Mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Pemprov Sumut, Effendi Pohan, divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Medan.

Ia dinyakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat.

Melansir Antara, Rabu (23/2/2022), Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku bersyukur Effendi Pohan tidak bersalah.

"Makanya saya sampaikan tempo hari sama kalian semua, bahwa semua praduga tak bersalah. Ini harus kita pegang dan suatu kenyataan pengadilan mengatakan dia tidak bersalah," kata Edy.

Baca Juga: Hong Kong Temukan Virus Corona pada Makanan Beku

Namun demikian, Edy masih menunggu hasil keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebab Kejari Langkat mengatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Effendi Pohan.

Disoal posisi Effendy Pohan yang sementara nonaktif dalam tugasnya sebagai Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Provinsi Sumut, Edy mengaku nanti akan dikembalikan.

"Oh iyalah (kembali ke jabatannya), aturannya begitu," tukasnya.

Load More