SuaraSumut.id - Mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Pemprov Sumut, Effendi Pohan, divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Medan.
Ia dinyakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat.
Melansir Antara, Rabu (23/2/2022), Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku bersyukur Effendi Pohan tidak bersalah.
"Makanya saya sampaikan tempo hari sama kalian semua, bahwa semua praduga tak bersalah. Ini harus kita pegang dan suatu kenyataan pengadilan mengatakan dia tidak bersalah," kata Edy.
Namun demikian, Edy masih menunggu hasil keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebab Kejari Langkat mengatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Effendi Pohan.
Disoal posisi Effendy Pohan yang sementara nonaktif dalam tugasnya sebagai Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Provinsi Sumut, Edy mengaku nanti akan dikembalikan.
"Oh iyalah (kembali ke jabatannya), aturannya begitu," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Giliran Staf Administrasi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
-
Polisi Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Korupsi, Keluarga Ungkap Fakta Ini
-
Sekda Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati Kembali Diperiksa KPK untuk Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi
-
Eks Kadis BMBK Sumut Effendi Pohan Divonis Bebas
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kodam Benarkan Prajurit TNI dari Kodim Langkat Ditangkap Terkait 47 Kg Sabu di Pekanbaru
-
Sambut HUT ke-131, BRI Perkuat Komitmen Memajukan Negeri
-
BNNP Sumut Gerebek Toko Roti di Medan Diduga Edarkan Sabu, 1 Orang Ditangkap
-
Mahasiswa ISTP Diajak Memahami Praktik Tambang yang Bertanggung Jawab
-
Sindikat Judi Online Kamboja di Medan Dibongkar, 5 Orang Ditangkap