Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 23 Februari 2022 | 10:59 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

Hadi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.512.113.568,74 sebagai pengganti kerugian negara dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp 3.000.000.000 yang telah disita dari dirinya.

Load More