SuaraSumut.id - DPRD Sumut menampung aspirasi buruh yang menggelar unjuk rasa meminta agar Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut oleh pemerintah.
Setelah perwakilan buruh berjumpa dengan anggota DPRD Sumut, kedua belah pihak keluar dan menjumpai massa, Rabu (23/2/2022). Dihadapan massa aksi, anggota DPRD Sumut lalu menyampaikan pernyataan sikapnya.
"Kami dari Komisi E (DPRD Sumut) dan juga perwakilan Gerindra, secara tegas (sepakat) mencabut aturan Permenaker No.2 Tahun 2022," kata Rizky Aulia Agsa.
"Itu yang kita inginkan sama-sama. Kami DPRD Sumut tidak ingin ada masyarakat yang tersiksa ataupun yang dimiskinkan oleh negara," sambungnya.
Baca Juga: Gubernur Koster Sambangi Pemuda di Banjar yang Sedang Membuat Ogoh-ogoh Lalu Tos Arak
Anggota DPRD Sumut Poaradda Nababan dari PDI Perjuangan juga memberikan pernyataan menohok terhadap Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziah.
"Kami dari awal ini diumumkan Kementerian Tenaga Kerja, kami PDI Perjuangan sudah tegas menyampaikan bahwasanya kami menolak (Permenaker No. 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran JHT)," katanya.
Poaradda juga menyampaikan kalau Menaker Ida Fauziah tidak punya rasa empati terhadap kesulitan buruh.
"Bahwasanya Menteri Tenaga Kerja tidak sensitif, tidak punya rasa empati. Mengenai pemecatan itu hak dari Presiden kita," tandasnya.
Tak lama menyampaikan pernyataan sikap, sejumlah perwakilan buruh dan anggota DPRD Sumut melakukan penolakan secara simbolis dengan mengoyak kertas Permenaker No.2 Tahun 2022.
"Kita koyak bersama-sama, bahwa ini merupakan simbol penolakan terhadap Permenaker No.2 Tahun 2022," teriak buruh lewat pengeras suara.
Setelah memegang kertas salinan Permenaker, anggota DPRD Sumut dan buruh lalu menghitung dari angka satu hingga tiga lalu merobek-robek Permenaker No.2 Tahun 2022.
"Tadi DPRD sepakat membuat surat penolakan terhadap Permenaker No.2 Tahun 2022, jadi DPRD Sumut setuju dengan sikap kita. Surat penolakan dilayangkan ke Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI dan Menteri Tenaga Kerja," tukasnya.
Dalam aksi unjuk rasa itu, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan juga menjumpai massa buruh dan memperbolehkan buruh untuk memasang spanduk penolakan di kantor BPJS di Sumut.
Massa aksi juga mengumpulkan petisi tanda tangan penolakan. Usai menyampaikan aspirasinya massa buruh membubarkan diri dengan tertib, meninggalkan kantor DPRD Sumut.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Wacana Pemerintah Menaikkan PPN 12 Persen Dianggap Menambah Penderitaan Rakyat Kecil
-
PPN Naik 12%, Upah Minimum Tak Cukup! Buruh Ancam Mogok Nasional
-
Ratusan Buruh Jakbar Deklarasi Dukung Pramono-Rano, Pede Menang karena Anies
-
Putusan Pailit Berbuntut Panjang, Nasib Buruh Sritex Makin Tak Jelas
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online
-
2 Tukang Ojek Tewas Dibedil KKB di Puncak Papua Tengah
-
Dialog Publik Cipayung Plus Sumut: Kolaborasi Kunci Kemajuan Sumatera Utara
-
Kawanan Bersenpi yang Culik Remaja Wanita di Labura Ternyata Satu Keluarga
-
Viral Remaja Wanita Diculik Kawanan Bersenpi di Labura Sumut, Minta Tebusan Rp 400 Juta, 3 Pelaku Ditangkap