SuaraSumut.id - DPRD Sumut menampung aspirasi buruh yang menggelar unjuk rasa meminta agar Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut oleh pemerintah.
Setelah perwakilan buruh berjumpa dengan anggota DPRD Sumut, kedua belah pihak keluar dan menjumpai massa, Rabu (23/2/2022). Dihadapan massa aksi, anggota DPRD Sumut lalu menyampaikan pernyataan sikapnya.
"Kami dari Komisi E (DPRD Sumut) dan juga perwakilan Gerindra, secara tegas (sepakat) mencabut aturan Permenaker No.2 Tahun 2022," kata Rizky Aulia Agsa.
"Itu yang kita inginkan sama-sama. Kami DPRD Sumut tidak ingin ada masyarakat yang tersiksa ataupun yang dimiskinkan oleh negara," sambungnya.
Anggota DPRD Sumut Poaradda Nababan dari PDI Perjuangan juga memberikan pernyataan menohok terhadap Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziah.
"Kami dari awal ini diumumkan Kementerian Tenaga Kerja, kami PDI Perjuangan sudah tegas menyampaikan bahwasanya kami menolak (Permenaker No. 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran JHT)," katanya.
Poaradda juga menyampaikan kalau Menaker Ida Fauziah tidak punya rasa empati terhadap kesulitan buruh.
"Bahwasanya Menteri Tenaga Kerja tidak sensitif, tidak punya rasa empati. Mengenai pemecatan itu hak dari Presiden kita," tandasnya.
Tak lama menyampaikan pernyataan sikap, sejumlah perwakilan buruh dan anggota DPRD Sumut melakukan penolakan secara simbolis dengan mengoyak kertas Permenaker No.2 Tahun 2022.
Baca Juga: Gubernur Koster Sambangi Pemuda di Banjar yang Sedang Membuat Ogoh-ogoh Lalu Tos Arak
"Kita koyak bersama-sama, bahwa ini merupakan simbol penolakan terhadap Permenaker No.2 Tahun 2022," teriak buruh lewat pengeras suara.
Setelah memegang kertas salinan Permenaker, anggota DPRD Sumut dan buruh lalu menghitung dari angka satu hingga tiga lalu merobek-robek Permenaker No.2 Tahun 2022.
"Tadi DPRD sepakat membuat surat penolakan terhadap Permenaker No.2 Tahun 2022, jadi DPRD Sumut setuju dengan sikap kita. Surat penolakan dilayangkan ke Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI dan Menteri Tenaga Kerja," tukasnya.
Dalam aksi unjuk rasa itu, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan juga menjumpai massa buruh dan memperbolehkan buruh untuk memasang spanduk penolakan di kantor BPJS di Sumut.
Massa aksi juga mengumpulkan petisi tanda tangan penolakan. Usai menyampaikan aspirasinya massa buruh membubarkan diri dengan tertib, meninggalkan kantor DPRD Sumut.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Buruh Geruduk DPRD Sumut: Kami Tak Mau Revisi, Cabut Permenaker JHT!
-
Tolak Aturan JHT, Buruh Kembali Geruduk Kantor Kemenaker
-
Soal Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Menaker Ida Fauziyah Diingatkan Undang Semua Kalangan Bahas Aturan JHT
-
Minta Permenaker JHT Dicabut, Politikus PKS Sebut Pemerintah Menahan Hak Yang Dimiliki Rakyat
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja