SuaraSumut.id - DPRD Sumut menampung aspirasi buruh yang menggelar unjuk rasa meminta agar Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut oleh pemerintah.
Setelah perwakilan buruh berjumpa dengan anggota DPRD Sumut, kedua belah pihak keluar dan menjumpai massa, Rabu (23/2/2022). Dihadapan massa aksi, anggota DPRD Sumut lalu menyampaikan pernyataan sikapnya.
"Kami dari Komisi E (DPRD Sumut) dan juga perwakilan Gerindra, secara tegas (sepakat) mencabut aturan Permenaker No.2 Tahun 2022," kata Rizky Aulia Agsa.
"Itu yang kita inginkan sama-sama. Kami DPRD Sumut tidak ingin ada masyarakat yang tersiksa ataupun yang dimiskinkan oleh negara," sambungnya.
Anggota DPRD Sumut Poaradda Nababan dari PDI Perjuangan juga memberikan pernyataan menohok terhadap Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziah.
"Kami dari awal ini diumumkan Kementerian Tenaga Kerja, kami PDI Perjuangan sudah tegas menyampaikan bahwasanya kami menolak (Permenaker No. 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran JHT)," katanya.
Poaradda juga menyampaikan kalau Menaker Ida Fauziah tidak punya rasa empati terhadap kesulitan buruh.
"Bahwasanya Menteri Tenaga Kerja tidak sensitif, tidak punya rasa empati. Mengenai pemecatan itu hak dari Presiden kita," tandasnya.
Tak lama menyampaikan pernyataan sikap, sejumlah perwakilan buruh dan anggota DPRD Sumut melakukan penolakan secara simbolis dengan mengoyak kertas Permenaker No.2 Tahun 2022.
Baca Juga: Gubernur Koster Sambangi Pemuda di Banjar yang Sedang Membuat Ogoh-ogoh Lalu Tos Arak
"Kita koyak bersama-sama, bahwa ini merupakan simbol penolakan terhadap Permenaker No.2 Tahun 2022," teriak buruh lewat pengeras suara.
Setelah memegang kertas salinan Permenaker, anggota DPRD Sumut dan buruh lalu menghitung dari angka satu hingga tiga lalu merobek-robek Permenaker No.2 Tahun 2022.
"Tadi DPRD sepakat membuat surat penolakan terhadap Permenaker No.2 Tahun 2022, jadi DPRD Sumut setuju dengan sikap kita. Surat penolakan dilayangkan ke Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI dan Menteri Tenaga Kerja," tukasnya.
Dalam aksi unjuk rasa itu, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan juga menjumpai massa buruh dan memperbolehkan buruh untuk memasang spanduk penolakan di kantor BPJS di Sumut.
Massa aksi juga mengumpulkan petisi tanda tangan penolakan. Usai menyampaikan aspirasinya massa buruh membubarkan diri dengan tertib, meninggalkan kantor DPRD Sumut.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Buruh Geruduk DPRD Sumut: Kami Tak Mau Revisi, Cabut Permenaker JHT!
-
Tolak Aturan JHT, Buruh Kembali Geruduk Kantor Kemenaker
-
Soal Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Menaker Ida Fauziyah Diingatkan Undang Semua Kalangan Bahas Aturan JHT
-
Minta Permenaker JHT Dicabut, Politikus PKS Sebut Pemerintah Menahan Hak Yang Dimiliki Rakyat
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat