SuaraSumut.id - Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Melawan "Jahat 56 Tahun" menggeruduk kantor DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rabu (23/2/2022).
Mereka meminta agar wakil rakyat mendukung buruh terkait dengan tuntutan agar dicabutnya Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
"Hari ini kami menyatakan untuk terus melakukan perlawanan terhadap Permenaker ini, sampai Permenaker ini dicabut," kata Tony Rickson Silalahi, Sekjen DPW FSPMI Sumut.
Ia mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan wacana Presiden Jokowi yang menyampaikan untuk merevisi Permenaker JHT.
"Kami tidak setuju dengan wacana Presiden Jokowi yang menyatakan Permenaker ini akan direvisi," katanya.
"Kami minta Permenaker ini harus dicabut karena uang JHT di Permenaker ini uang buruh, tidak satupun ada uang pemerintah," sambungnya.
Pecat Menaker Ida Fauziah
Selain itu, buruh juga meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziah agar segera dipecat.
"Karena beliau ini semenjak menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja tidak satupun kebijakannya yang benar-benar berkeadilan dan mensejahterakan buruh di Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata RRQ Skylar, Jungler Kebangaan RRQ
Ia membeberkan, di Sumatera Utara masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya memberikan perlindungan kepada buruh dalam bentuk BPJS, mestinya Menaker fokus mengurus itu.
"Kami meminta Menteri Tenaga fokus mengurusi soal kepesertaan BPJS karena data yang kami dapat di Sumatera Utara hanya ada 49 persen peserta BPJS, ada 51 persen yang tidak menjadi peserta. Itu adalah pekerja buruh yang terdata, ada 80 persen buruh di perusahaan yang mungkin tidak tercover menjadi peserta BPJS," tukasnya.
Pantauan di lokasi, tak lama menyampaikan aspirasinya, perwakilan massa aksi diterima oleh DPRD Sumut.
Guna mengamankan jalannya aksi, terlihat personel gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru bersiaga di lokasi. Aksi unjuk rasa juga tidak menghambat arus lalu lintas.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Tolak Permenaker soal JHT Cair Usia 56 Tahun, Buruh Geruduk Gedung DPRD Bandung Barat
-
Beri Waktu Seminggu Menaker Cabut Aturan Soal JHT, Jika Tidak Buruh Ancam Demo Besar-besaran
-
Usai Dipanggil Jokowi di Istana Gegara Kisruh JHT, Sore Ini Menaker Ida Fauziyah Undang Serikat Buruh ke Kantornya
-
Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi, Menaker: Presiden Sangat Memperhatikan Nasib Buruh
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih
-
Kementerian PU Buka Kembali Jembatan Krueng Tamiang, Mobilitas Warga Mulai Pulih
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
Jalan Nasional Medan-Aceh Tamiang Kembali Dibuka, Warga Bersyukur: Alhamdulillah!