SuaraSumut.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Megawati Zebua diduga mendorong dan mencekik pramugari Wings Air.
Namun, Megawati Zebua membantah hal tersebut. Ia mengaku saat itu hanya meminta pramugari untuk menggeser posisinya agar penumpang yang lain bisa masuk.
"Mungkin video viral yang mengatakan saya mencekik itu tidak ada sama sekali. Tidak pernah saya mau mencekik orang. Saya hanya menyuruh pramugari untuk geser, supaya penumpang lain bisa masuk," kata Megawati kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Mengawati mengaku saat itu ia hendak membantu penumpang lanjut usia (lansia) yang tak mau barangnya dimasukkan ke bagasi.
"Saat itu saya hanya mau membantu seorang bapak tua yang tidak ingin barangnya dibagasikan, karena dia akan transit ke Padang," ujarnya.
"Nunggu bagasi itu satu jam, bisa lah dia enggak kedapatan pesawat, karena hangus tiketnya. Makanya saya niat membantu, saya minta tolong sama pramugarinya, tapi pramugari sangat bertahan sekali dengan mengatakan tas sudah dilabel dan tak bisa diletakkan di kabin," sambungnya.
Megawati juga menjelaskan soal video yang menyebutkan dirinya mendorong pramugari tersebut.
"Saya hanya mendorong untuk menyuruh minggir, biar teman yang lain bisa masuk, biar tidak terlambat," ujarnya.
"Saya bilang 'tolong lah dibantu, kasihan bapak ini sudah tua'. Tapi mungkin ada yang videokan saya dari belakang yang memunculkan saya mencekik. Demi Tuhan saya tidak ada perasaan mau mencelakakan orang," katanya.
Wings Air Tempuh Langkah Hukum
Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan Wings Air saat ini sedang menempuh langkah hukum terkait kejadian tersebut.
"Wings Air saat ini sedang menempuh langkah hukum sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi awak pesawat dan menciptakan penerbangan yang aman dan profesional bagi semua pihak," ucap Danang.
Danang menjelaskan peristiwa terjadi saat boarding sebelum keberangkatan penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan Kualanamu (KNO) pada Minggu 13 April 2025.
"Seorang pelanggan dengan nomor kursi 19F berinisial MZ membawa koper yang telah berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat. Sesuai prosedur keselamatan dan standar operasional, awak kabin (pramugari) mengarahkan koper tersebut untuk dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang," ungkap Danang.
Danang mengatakan bahwa MZ tidak bersikap kooperatif dan menolak instruksi. MZ justru mendorong dan mencekik pramugari saat awak pesawat hendak menegur.
Berita Terkait
-
Viral Wanita Ngamuk Tuduh Bocah Laki-laki 4 Tahun Sentuh Bokongnya di China
-
Polisi Temukan Uang Rp1,9 M di Rumah Sika Ae Wanita di Video Viral Biksu Thailand
-
Purbaya Bantah Kantongi Rp 100 Miliar dari Jual Beli Jabatan Kemenkeu
-
Namanya Dicatut Jadi Caleg Demorkat, Sarah Sechan Geram: Jangan Coblos Aku Ya
-
Heboh Prajurit TNI Pukul Warga di Rangko hingga Babak Belur, Dandim Angkat Bicara
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak