Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 23 Februari 2022 | 20:40 WIB
Kejari Taput Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Service Provider. [Ist]

SuaraSumut.id - Kejari Taput mengusut dugaan korupsi pengadaan internet service provider (ISP) berbiaya Rp 2,9 miliar di tahun 2019. Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan.

Demikian dikatakan oleh Kepala Kejari Tapanuli Utara (Taput), Much Suroyo, melansir Antara, Rabu (23/2/2022).

"Kita mengambil kesimpulan untuk ditingkatkan ke penyidikan demi mencari fakta-fakta dan mengungkap pelaku atau tersangka yang kemudian akan dinaikkan ke tingkat penuntutan," katanya.

Ia menjelaskan, pada tahap penyelidikan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pengadaan.

Baca Juga: Berita Hits Lifestyle: Sikap Wanita Idaman Para Lelaki, Cowok Potong Rambut Bikin Salfok

Pada April hingga Desember 2019, realisasi yang terbayar Rp 2.615.985.722 dengan 63 titik terpasang sesuai dengan Surat perintah kerja (SPK).

Sesuai dengan surat pesanan Dinas Kominfo dan pihak penyedia jasa ISP, pekerjaan dilaksanakan sejak 1 April hingga 31 Desember 2019.

"Sesuai bukti yang telah dikumpulkan melalui permintaan keterangan, invoice dan dokumen lainnya, menunjukkan bahwa kegiatan pengadaan ISP telah dilaksanakan sejak 2018, dan dibuat seolah dilaksanakan pada 2019," katanya.

Berita acara aktivasi yang dibuat serta berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang ditanda tangani penyedia dan panitia penerima hasil pekerjaan. Semuanya dilaksanakan dalam satu hari, yakni 15 April 2019. Sedangkan lokasi pemasangannya berbeda-beda dengan jarak yang jauh.

"Sejauh ini sudah lebih dari lima orang saksi yang telah dimintai keterangan. Ternyata perbuatan ini sudah terjadi sejak 2018 sampai 2021. Makanya kita kembangkan ke penyidikan umum," tukasnya.

Baca Juga: Manajer Ayu Aulia: Zikri Daulay ke Kelab Malam Kok, Bukan ke Masjid Saja

Load More