SuaraSumut.id - Kejari Taput mengusut dugaan korupsi pengadaan internet service provider (ISP) berbiaya Rp 2,9 miliar di tahun 2019. Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kejari Tapanuli Utara (Taput), Much Suroyo, melansir Antara, Rabu (23/2/2022).
"Kita mengambil kesimpulan untuk ditingkatkan ke penyidikan demi mencari fakta-fakta dan mengungkap pelaku atau tersangka yang kemudian akan dinaikkan ke tingkat penuntutan," katanya.
Ia menjelaskan, pada tahap penyelidikan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pengadaan.
Pada April hingga Desember 2019, realisasi yang terbayar Rp 2.615.985.722 dengan 63 titik terpasang sesuai dengan Surat perintah kerja (SPK).
Sesuai dengan surat pesanan Dinas Kominfo dan pihak penyedia jasa ISP, pekerjaan dilaksanakan sejak 1 April hingga 31 Desember 2019.
"Sesuai bukti yang telah dikumpulkan melalui permintaan keterangan, invoice dan dokumen lainnya, menunjukkan bahwa kegiatan pengadaan ISP telah dilaksanakan sejak 2018, dan dibuat seolah dilaksanakan pada 2019," katanya.
Berita acara aktivasi yang dibuat serta berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang ditanda tangani penyedia dan panitia penerima hasil pekerjaan. Semuanya dilaksanakan dalam satu hari, yakni 15 April 2019. Sedangkan lokasi pemasangannya berbeda-beda dengan jarak yang jauh.
"Sejauh ini sudah lebih dari lima orang saksi yang telah dimintai keterangan. Ternyata perbuatan ini sudah terjadi sejak 2018 sampai 2021. Makanya kita kembangkan ke penyidikan umum," tukasnya.
Baca Juga: Berita Hits Lifestyle: Sikap Wanita Idaman Para Lelaki, Cowok Potong Rambut Bikin Salfok
Berita Terkait
-
Berpotensi Jadi Tersangka, Mahasiswa di Aceh Kembalikan Uang Korupsi Beasiswa
-
Minta Rektor Buka Kuliah Antikorupsi ke Mahasiswa, Nadiem: Bangun Indonesia Bebas Korupsi Bisa Dimulai dari Kampus
-
Belum Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Gereja Kingmi di Papua, Begini Alasan KPK
-
Lewat 'JAGA Kampus', KPK Awasi Praktik Korupsi di Dunia Pendidikan
-
KPK: Tidak Ada Jaminan Pejabat Negara Terima Penghargaan Antikorupsi Bebas dari Korupsi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang