SuaraSumut.id - Leher seorang bocah berusia 11 tahun digorok oleh pemuda berinisial MSD (16) yang ternyata pacar kakak perempuannya. Peristiwa menggemparkan itu terjadi di Dusun VII Desa Payalombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Kamis (24/2/2022) malam.
Korban merupakan adik kandung dari pacar pelaku. Informasinya, peristiwa itu terjadi hanya karena persoalan sepele.
"Pelaku ini emosi karena pacarnya si kakak korban ngadu kalau adiknya nakal dan enggak bisa dibilangi," jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto saat dikonfirmasi, Sabtu (26/2/2022).
Lantas, pelaku datang ke rumah pacarnya dan langsung emosi. Saat melihat korban, pelaku langsung menghampirinya sambil mengambil pisau.
Baca Juga: Kereta Api Tabrak Pemotor di Tebing Tinggi, Seorang Tewas dan 1 Kritis
Korban berteriak minta tolong sambil memanggil orang tuanya. Sontak hal itu langsung menjadi perhatian warga.
"Saat itu mamaknya sedang makan dengar suara korban dan langsung didatangi. Ditanyalah sama mamaknya siapa yang buat, dijawab korban pacar kakaknya itu," ungkap AKP Agus.
Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Alhasil, luka dileher korban pun mendapatkan enam jahitan.
Atas kejadian itu orangtua korban membuat laporan ke polisi dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/166/II/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 24 Februari 2022, an. pelapor Siti Khairani.
"Setelah kejadian tersebut pelaku sempat melarikan diri ke arah luar rumah korban. Namun pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat sekitar dan saat itu pula pelaku langsung dibawa ke Polres Tebing tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Agus.
Baca Juga: Dua Kawanan Pencuri Pagar Besi di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, pemuda itu harus berurusan dengan hukum dan terancam dijerat Pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Pradilan Pidana Anak.
"Hukumannya kurungan penjara paling lama lima tahun," tandas AKP Agus.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Ancam Tembak Karyawan Toko, Begini Nasib Polisi di Sumut usai Tampangnya Viral
-
Viral Pria di Tangerang Tewas Gorok Leher Sendiri
-
Pria Ngaku Nabi Ingin Bubarkan Agama Islam Berakhir di Jeruji Besi
-
Heboh Pria Ngaku Nabi Ingin Bubarkan Islam, Begini Nasibnya Kini
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Jadwal Link Streaming Serie A Italia Pekan Ini 12-15 April 2025
Terkini
-
Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Langkat Dibunuh Penumpang, Pelaku Ayah dan Anak
-
Mantan Kades di Labura Ditangkap Korupsi Dana Desa Rp 740 Juta, Uang Dipakai Bayar Utang
-
Promo JSM Indomaret, Indomilk-Royale Diskon 35 Persen
-
Pemuda di Serdang Bedagai Curi Uang Rp 137 Juta dari Toko Orang Tuanya
-
Bayi Hilang Usai Mobil Terjun ke Sungai di Palas Ditemukan Tewas