SuaraSumut.id - Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa di Aceh dinilai belum menyentuh aktor utama.
Demikian dikatakan koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, melansir Antara, Rabu (2/3/2022).
"Kami melihat penetapan tersangka masih terfokus pada oknum pelaku di level kebijakan administrasi, belum menyentuh pada aktor utama 'pemilik modal'," katanya.
Sebelumnya, Polda Aceh menetapkan tujuh orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa itu.
Baca Juga: Uus Haramkan Ngonten Bareng Atta Halilintar, Tanggapan Aurel Hermansyah Disorot
Ia mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu diduga terlibat 23 orang dengan istilah koordinator/perwakilan dari Anggota DPRA yang memiliki kewenangan dalam kasus beasiswa kepada mahasiswa.
"Secara hemat kami, lahirnya istilah koordinator/perwakilan anggota DPRA, berdasarkan perintah atau desain aktor. Karena di tingkatan tersebut pemotongan/korupsi beasiswa terjadi," katanya.
Selanjutnya, kalimat koordinator/perwakilan itu tidak dikenal dalam administrasi negara atau daerah. Sehingga Polda Aceh penting dan patut mengembangkan penyidikan berlanjut terhadap keberadaan 23 orang tersebut, termasuk siapa saja yang memberikan kewenangan bagi mereka dan atas perintah siapa.
Dalam penetapan tersangka yang telah diumumkan Polda Aceh atas inisial RK, kata Alfian, RK disangkakan bukan atas sebagai koordinator/perwakilan dari Anggota DPRA.
Akan tetapi inisial itu sebelumnya juga menerima beasiswa pendidikan dan kembali mendapatkan beasiswa di tahun 2017 atau menerima dua kali beasiswa.
Baca Juga: Tindaklanjuti Instruksi Jokowi, Kapolri Minta Anggotanya Tanamkan Nilai Tribrata dan Catur Prasetya
Alfian mengatakan, kasus korupsi beasiswa Aceh secara konstruksi kasus tidak akan selesai kalau ada upaya aktor yang harus "diselamatkan". Seharusnya kemauan yang kuat bagi Polda Aceh untuk mengusut secara utuh aktornya.
"Sehingga tidak meninggalkan pesan pada publik, kalau politisi atau orang berpengaruh tidak dapat tersentuh hukum dan ini sangat berimplikasi pada kepercayaan publik. Padahal, modus pemotongan dalam kasus kejahatan luar biasa dengan sangat mudah untuk mengusutnya," tukasnya.
Berita Terkait
-
Perbandingan 2 Beasiswa Pemerintah Populer, LPDP vs Chevening: Mana yang Paling Banyak Benefit-nya?
-
Drama Laut Andaman: Mengungkap Sindikat Perdagangan Manusia Rohingya di Aceh
-
Langkah demi Langkah Mendaftar Beasiswa Erasmus Mundus: Dijamin Mudah!
-
Bonnie Triyana Tak Setuju Ucapan Mendikti Saintek: Jika Penerima Beasiwa LPDP Gak Pulang, Duitnya Balikin!
-
5 Daftar Beasiswa yang Tak Wajib Balik ke Indonesia, Bebas Berkarier di Luar Negeri
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Peringatkan Tim Bobby-Surya Jangan Asal Ngomong soal Situs Benteng Putri Hijau
-
Korban Pelanggaran HAM Aceh Tolak Pembubaran KKR: Jaga Keadilan dan Perdamaian!
-
Pj Gubernur Sumut Ajak Masyarakat Kawal Pilkada 2024: Laporkan ASN yang Tak Netral!
-
Kasus Judi Online Naik di Sumut Naik 300 Persen, Ahmad Sahroni Minta Kapolda Fokus Pemberantasan: Kasihan yang Main!
-
Libur Nataru Makin Lancar! Tol Sibanceh Seksi 1 Dibuka Fungsional 25 Km