SuaraSumut.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut bakal mengembalikan jabatan Effendi Pohan sebagai Kadis Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu usai menerima salinan putusan pengadilan.
Diketahui, Effendi Pohan dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat.
"Kami sambil menunggu putusan inkracht nya. Jika suda ada putusanan berkekuatan hukum tetap, kita sesuaikan dengan ketentuan," kata Kepala BKD Sumut, Faisal Nasution, melansir Antara, Rabu (2/3).
Ia mengatakan, Effendi pasti akan bergerak aktif mencari salinan putusan itu karena ingin memulihkan nama baiknya.
Saat mengembalikan jabatan Effendi, kata Fasial, pihaknya akan berpedoman terhadap aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Setelah salinan diterima, akan disesuaikan dengan ketentuan berlaku karena ada pedoman kita peraturan BKN, memungkinkan jabatan dia dikembangkan kalau jabatan tersebut masih ada, nanti kita sesuaikan dengan ketentuan berlaku," ungkapnya.
Faisal menjelaskan, selama menjalani proses peradilan Effendy Pohan hanya dinonaktifkan dari jabatannya. Selain itu, sampai hari ini jabatan yang ditinggalkan Effendy Pohan masih kosong dan diisi pelaksana tugas.
"Jabatan itu masih kosong, masih Plt, kan dia (Effendy) masih diberhentikan sementara untuk menjalani proses hukum, itu memang belum diisi, masih Plt," tukasnya.
Baca Juga: Meriahkan Mubes IKA Unhas di Makassar, Alumni Muda Unhas Gelar Temu Wirausaha
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya