SuaraSumut.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut bakal mengembalikan jabatan Effendi Pohan sebagai Kadis Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu usai menerima salinan putusan pengadilan.
Diketahui, Effendi Pohan dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat.
"Kami sambil menunggu putusan inkracht nya. Jika suda ada putusanan berkekuatan hukum tetap, kita sesuaikan dengan ketentuan," kata Kepala BKD Sumut, Faisal Nasution, melansir Antara, Rabu (2/3).
Ia mengatakan, Effendi pasti akan bergerak aktif mencari salinan putusan itu karena ingin memulihkan nama baiknya.
Saat mengembalikan jabatan Effendi, kata Fasial, pihaknya akan berpedoman terhadap aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Setelah salinan diterima, akan disesuaikan dengan ketentuan berlaku karena ada pedoman kita peraturan BKN, memungkinkan jabatan dia dikembangkan kalau jabatan tersebut masih ada, nanti kita sesuaikan dengan ketentuan berlaku," ungkapnya.
Faisal menjelaskan, selama menjalani proses peradilan Effendy Pohan hanya dinonaktifkan dari jabatannya. Selain itu, sampai hari ini jabatan yang ditinggalkan Effendy Pohan masih kosong dan diisi pelaksana tugas.
"Jabatan itu masih kosong, masih Plt, kan dia (Effendy) masih diberhentikan sementara untuk menjalani proses hukum, itu memang belum diisi, masih Plt," tukasnya.
Baca Juga: Meriahkan Mubes IKA Unhas di Makassar, Alumni Muda Unhas Gelar Temu Wirausaha
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas
-
Sepatu Formal Mulai Ditinggalkan? Ini 3 Sepatu Lari yang Cocok Dipakai ke Kantor
-
5 Jenis Kendaraan Ini yang Ternyata Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan