SuaraSumut.id - LPSK menyampaikan tiga poin pokok kepada Menko Polhukam soal kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perancana Angin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, hendaknya Kemenko Polhukam mendorong penegakan hukum yang berorientasi pemenuhan hak-hak korban.
Hal itu dilatarbelakangi dan mempertimbangkan peristiwa yang telah berlangsung selama 10 tahun terakhir, termasuk banyaknya korban, serta diduga kuat melibatkan banyak pihak.
"LPSK telah menyampaikan informasi kepada Kemenko Polhukam soal temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat pada tanggal 18 Januari 2022, atau ketika KPK akan melakukan penangkapan," katanya, melansir Antara, Kamis (3/3/2022).
Namun, kata Edwin, hingga saat ini belum ada informasi tentang tindak pidana dan status tersangka atas peristiwa temuan kerangkeng tersebut.
Selain itu, terkait proses hukum. LPSK memandang perlu Kemenkopolhukam berkoordinasi dan melakukan pemantauan, termasuk asistensi terhadap pihak-pihak terkait atas kepastian hukum dan pasal yang akan dikenakan.
Dengan demikian seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum dengan tetap mengedepankan dan mengakomodasi hak-hak korban, khususnya saksi dan korban serta siapa pun yang memiliki informasi penting guna pengungkapan perkara.
"Perlu didalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perdagangan orang serta pembiaran terhadap peristiwa yang diduga telah berlangsung selama 10 tahun ini," ujar Edwin.
Kemenkopolhukam perlu mendorong ketegasan dan percepatan penegakan hukum dalam pengungkapan perkara. Hal ini bertujuan agar masyarakat kembali optimistis dan berani menyampaikan kebenaran serta menuntut hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Samsung Rilis Fitur Baru di Galaxy Watch 4, Lari Serasa Ditemani Coach Pribadi
"Semua korban kerangkeng berhak atas restitusi," tegasnya.
Dari investigasi yang dilakukan, LPSK mendapatkan 25 temuan, seperti pengondisian masyarakat untuk mendukung keberadaan sel, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba, tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat, tidak ada aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal tidak layak, dan pembatasan kunjungan.
Selanjutnya, penghuni tidak boleh membawa alat komunikasi, memperlakukan penghuni kerangkeng sebagai tahanan, tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci, serta pembatasan kegiatan peribadatan.
LPSK juga menemukan informasi keterlibatan anak bupati dan orang-orang dari organisasi tertentu serta adanya keterlibatan oknum TNI.
"Setidaknya ada lima oknum TNI yang terlibat. Nama, pangkat, dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kodam I/BB Bakal Tindak Oknum TNI Terlibat di Kerangkeng Bupati Langkat
-
Komnas HAM Sebut Ada 19 Pelaku Sadisme Kasus Kerangkeng Bupati Langkat: Oknum TNI-Polri Hingga Ormas Terlibat
-
Polda Sumut Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi di Kerangkeng Bupati Langkat
-
Temuan Komnas HAM: Ada Keterlibatan Oknum TNI pada Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Indosat Dorong Akselerasi AI Terapan Skala Nasional
-
Promo Indomaret Hari Ini 6 Mei 2026, Hemat 33 Persen Susu Anak
-
Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
-
Kebakaran Hebat di Lhokseumawe: 77 Rumah Ludes Terbakar, Ratusan Warga Mengungsi
-
Oknum Jaksa Diperiksa Kasus Dugaan Perselingkuhan dengan CPNS