SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution terus mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bobby meminta agar meningkatkan akselerasinya dan memetakan kendala yang ada guna memberikan kemudahan investasi di Kota Medan.
Kepala Dinas DPMPTSP Ferry Ichsan mengatakan, perizinan merupakan hal yang penting untuk kita bisa menggerakkan sektor perekonomian. Artinya tanpa ada legalisasi tentunya dunia usaha ataupun masyarakat ingin berinvestasi dan membangun akan menjadi kendala.
Salah satu kendala di perizinan yang mungkin dirasakan sebagian masyarakat masih belum begitu cepat dan begitu mudah.
"Saat ini sedang dikembangkan sistem informasi yang lebih baik dan terpadu. Melalui sistem ini nantinya semua data perizinan ini bisa digunakan untuk menterpadukan beberapa izin yang ada," katanya.
Saat ini pihaknya sedang menyusun SOP standar pelayanan sesuai dengan undang-undang Cipta Kerja yang ada di beberapa sektor. Artinya kurang lebih terdapat 1.000 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang menjadi kewenangan kota untuk menerbitkan perizinannya.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini dapat regulasi ini dapat menjadi Peraturan Wali Kota (Perwal). Dengan adanya Perwal ini nantinya akan dilakukan kemudahan tanpa melanggar peraturan yang berlaku," ujarnya.
Ferry mengungkapkan, berdasarkan instruksi Pak Wali Kota Medan terkait dengan mempercepat waktu pengurusan perizinan pihaknya memiliki metode. Selain menggunakan sistem informasi, kualitas SDM juga akan ditingkatkan. Nantinya komitmen ini dibangun bersama-sama guna memenuhi standar pelayanan sesuai dengan SOP.
"Dengan metode ini nantinya setiap SDM bisa diukur kinerjanya masing-masing secara individu dalam menyelesaikan proses perizinan. Artinya dalam menyelesaikan proses perizinan SDM harus memiliki target. Tentunya jika melebihi waktu maka akan menjadi ukuran kinerja mereka," katanya.
Untuk meminimalisir pungli, kata Ferry, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk dapat mengurus sendiri pemberkasan perizinannya, jika ada kendala DPMPTSP telah memiliki dan menyiapkan layanan online.
"Sehingga jika masyarakat memiliki kendala saat mengupload berkasnya dapat menghubungi layanan yang telah disediakan," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan