SuaraSumut.id - LBH Medan menilai tindakan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus kerangkeng manusia merupakan bentuk pelanggaran HAM berat.
"Jika mengacu pada hasil temuan Komnas HAM dan LPSK, dugaan tindak penyiksaan atau kekerasan serta merendahkan harkat dan martabat manusia itu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan sangat kejam. Ditambah lagi hal itu diduga dilakukan oleh penguasa," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Sabtu (5/3/2022).
Ia mengatakan, seharusnya Terbit melindungi dan mensejahterakan rakyatnya, bukan malah sebaliknya yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia.
"Kita menilai jika perkara a quo patut diadili di pengadilan HAM. Kita mendorong LPSK memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan saksi karena diduga rentan mendapatkan intimidasi," katanya.
LBH Medan menduga tindakan Terbit yang juga melibatkan oknum TNI dan Polri telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 A dan G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 4 UU 39 Tahun 1999, Pasl 7 huruf b UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pasal 3 DUHAM (Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia/ United Nations Declaration of Human Rights)
"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Harkat dan Martabat Manusia, Pasal 6 Ayat (1) ICCPR (International Covenan Civil and Political Rights)," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, kata Irvan, mengungkap tabir adanya dugaan penyiksaan, kekerasan dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Hasil pemantauan dan penyelidikan dari Komnas HAM menjelaskan bahwa kerangkeng tersebut sudah ada sejak tahun 2012 dan saat ini ada 57 orang penghuni kerangkeng.
"Jumlah itu dibagi menjadi dua kerangkeng yang berukuran 6x6 meter dengan masing-masing sejumlah 30 penghuni dan 27 penghuni," kata Irvan
Baca Juga: Telkomsel Buka Grapari Online
Irvan menerangkan, fakta baru diduga adanya keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam tindak penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat terhadap para penghuni kerangkeng.
"Setidaknya ada 19 orang yang patut diduga sebagai pelaku kekerasan, diantaranya pengurus kerangkeng, penghuni lama, anggota ormas tertentu hingga keluarga Bupati, disinyalir pelanggaran HAM tersebut ditopang kekuatan uang dan kekuasaan Bupati Langkat," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Komnas HAM Beberkan Fakta Praktik Kerja Paksa dan Perbudakan di Kerangkeng Terbit
-
Periksa Eks Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Puspomad TNI Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit dari Data Komnas HAM
-
Kerangkeng Manusia Libatkan Oknum TNI, Puspomad Minta Keterangan Eks Penghuni
-
Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati nonaktif Langkat, Puspomad Selidiki Keterlibatan Oknum TNI AD
-
Danpuspomad Gelar Penyelidikan Soal Dugaan Keterlibatan Anggota TNI AD Pada Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati