SuaraSumut.id - LBH Medan menilai tindakan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus kerangkeng manusia merupakan bentuk pelanggaran HAM berat.
"Jika mengacu pada hasil temuan Komnas HAM dan LPSK, dugaan tindak penyiksaan atau kekerasan serta merendahkan harkat dan martabat manusia itu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan sangat kejam. Ditambah lagi hal itu diduga dilakukan oleh penguasa," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Sabtu (5/3/2022).
Ia mengatakan, seharusnya Terbit melindungi dan mensejahterakan rakyatnya, bukan malah sebaliknya yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia.
"Kita menilai jika perkara a quo patut diadili di pengadilan HAM. Kita mendorong LPSK memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan saksi karena diduga rentan mendapatkan intimidasi," katanya.
Baca Juga: Telkomsel Buka Grapari Online
LBH Medan menduga tindakan Terbit yang juga melibatkan oknum TNI dan Polri telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 A dan G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 4 UU 39 Tahun 1999, Pasl 7 huruf b UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pasal 3 DUHAM (Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia/ United Nations Declaration of Human Rights)
"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Harkat dan Martabat Manusia, Pasal 6 Ayat (1) ICCPR (International Covenan Civil and Political Rights)," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, kata Irvan, mengungkap tabir adanya dugaan penyiksaan, kekerasan dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Hasil pemantauan dan penyelidikan dari Komnas HAM menjelaskan bahwa kerangkeng tersebut sudah ada sejak tahun 2012 dan saat ini ada 57 orang penghuni kerangkeng.
"Jumlah itu dibagi menjadi dua kerangkeng yang berukuran 6x6 meter dengan masing-masing sejumlah 30 penghuni dan 27 penghuni," kata Irvan
Baca Juga: 4 Alasan Berani Mengambil Risiko Justru Lebih Baik daripada Tidak Sama Sekali
Irvan menerangkan, fakta baru diduga adanya keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam tindak penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat terhadap para penghuni kerangkeng.
"Setidaknya ada 19 orang yang patut diduga sebagai pelaku kekerasan, diantaranya pengurus kerangkeng, penghuni lama, anggota ormas tertentu hingga keluarga Bupati, disinyalir pelanggaran HAM tersebut ditopang kekuatan uang dan kekuasaan Bupati Langkat," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Soroti Pagar Laut Tangerang, Mantan Ketua Komnas HAM: Ini Pelanggaran HAM Berat
-
Liga Arab Kecam Serangan Rumah Sakit Saudi di Sudan, Sebut Pelanggaran HAM
-
Lolly Laporkan Dugaan Kekerasan Nikita Mirzani ke Komnas HAM Lewat Razman
-
PBB: Israel Kebal Hukum, Terus Langgar HAM di Gaza!
-
'Diam Pun Mati, Bersuara Pun Mati': Kisah Pilu Korban Desak Reformasi Polri
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Bobby Resmikan Lapangan Merdeka Medan di Akhir Jabatan: di Sini Dibacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan
-
Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Cabup Madina, Apa Sebabnya?
-
Polisi Bantah Lepaskan Istri Serka HS Tersangka Pembunuhan Eks TNI
-
Inspirasi Cokelat Ndalem: Dari Sekadar Hobi, Jadi Bisnis yang Tahan Banting
-
Gawat! Website Wamendes Riza Patria Dipakai untuk Judi Online