SuaraSumut.id - Pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapat vaksin dosis lengkap tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif.
Namun demikian, aturan itu belum berlaku di Sumatera Utara (Sumut). Pengelola jasa transportasi di Sumut masih memberlakukan Surat Edaran (SE) Menhub No 96 Tahun 2021. Artinya setiap calon penumpang wajib menunjukkan negatif tes Covid-19, meski sudah mendapat vaksin dosis lengkap.
"Saat ini masih mengacu SE Menhub No.96 Tahun 2021 untuk aturan perjalan domestik," kata Humas Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Novita Maria Sari, kepada SuaraSumut.id, Selasa (8/3/2022).
Ia menjelaskan, mulau 3 Maret 2022 calon penumpang pesawat domestik wajib mengisi eHAC sebelum check-in keberangkatan yang tersedia di aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
"Cek kelayakan terbang, jika muncul warna merah artinya validasi ulang dengan petugas KKP. Hijau artinya layak terbang dan dapat langsung menunjukkan hasil tersebut ke check in counter. Hitam artinya dilarang terbang. Aturan baru ini untuk mencegah antrean panjang di bandara saat kedatangan," ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima informasi adanya aturan terbaru yang disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Terkait hal tersebut, kami masih menunggu secara resmi regulasi tersebut," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono.
"Kami masih menunggu surat edarannya," tukasnya.
Baca Juga: Korban Pembacokan Pilih Pulang dari Rumah Sakit karena Takut Biaya, Bupati Kediri Turun Tangan
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Selama 2022 Ada 69 Kasus Kematian Covid-19 di Sleman, 47 Belum Vaksin
-
Memahami Cara Kerja Vaksin, dari Disuntikkan sampai Muncul Efek Samping
-
Nonton Kompetisi Olahraga Wajib Vaksin Lengkap dan Booster
-
Ingin Herd Immunity Segera Terbentuk? Jangan Pilih-pilih Vaksin COVID-19!
-
Di Forum C20, Indonesia Serukan Kesetaraan Vaksin Global Bagi Negara Miskin dan Berkembang
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
Terkini
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
Jangan Salah Pilih! Ini Tips Memilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis