SuaraSumut.id - Pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapat vaksin dosis lengkap tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif.
Namun demikian, aturan itu belum berlaku di Sumatera Utara (Sumut). Pengelola jasa transportasi di Sumut masih memberlakukan Surat Edaran (SE) Menhub No 96 Tahun 2021. Artinya setiap calon penumpang wajib menunjukkan negatif tes Covid-19, meski sudah mendapat vaksin dosis lengkap.
"Saat ini masih mengacu SE Menhub No.96 Tahun 2021 untuk aturan perjalan domestik," kata Humas Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Novita Maria Sari, kepada SuaraSumut.id, Selasa (8/3/2022).
Ia menjelaskan, mulau 3 Maret 2022 calon penumpang pesawat domestik wajib mengisi eHAC sebelum check-in keberangkatan yang tersedia di aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
"Cek kelayakan terbang, jika muncul warna merah artinya validasi ulang dengan petugas KKP. Hijau artinya layak terbang dan dapat langsung menunjukkan hasil tersebut ke check in counter. Hitam artinya dilarang terbang. Aturan baru ini untuk mencegah antrean panjang di bandara saat kedatangan," ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima informasi adanya aturan terbaru yang disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Terkait hal tersebut, kami masih menunggu secara resmi regulasi tersebut," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono.
"Kami masih menunggu surat edarannya," tukasnya.
Baca Juga: Korban Pembacokan Pilih Pulang dari Rumah Sakit karena Takut Biaya, Bupati Kediri Turun Tangan
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Selama 2022 Ada 69 Kasus Kematian Covid-19 di Sleman, 47 Belum Vaksin
-
Memahami Cara Kerja Vaksin, dari Disuntikkan sampai Muncul Efek Samping
-
Nonton Kompetisi Olahraga Wajib Vaksin Lengkap dan Booster
-
Ingin Herd Immunity Segera Terbentuk? Jangan Pilih-pilih Vaksin COVID-19!
-
Di Forum C20, Indonesia Serukan Kesetaraan Vaksin Global Bagi Negara Miskin dan Berkembang
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli