Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 11 Maret 2022 | 11:33 WIB
Pelaku Curanmor terduduk kena tembak polisi. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial MYN (39), diduga pelaku curanmor yang beraksi di Medan, hanya bisa meringis kesakitan terduduk di kursi roda saat timah panas menembus kakinya.

Polisi memberikan tindakan tegas kepada warga Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ini, karena melakukan perlawanan.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin mengatakan, penangkapan residivis kasus pencurian ini berawal dari laporan korban yang kehilanga motor di Jalan Kesehatan, Medan Denai pada 27 Desember 2021.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengidentifikasi pelaku. Sekitar dua bulan setelah kejadian, keberadaan pelaku diketahui.

Baca Juga: Tak Perlu Ditunggu Lagi, Ini 4 Ciri Pria Tak Berniat Serius dengan Kamu

"Pelaku kita amankan saat sedang berada di Jalan Jermal XV," ungkap Sawangin, Jumat (11/3/2022).

Dari pemeriksaan, kata Sawangin, pelaku mengaku beraksi melakukan aksinya bersama S (DPO). Setelah berhasil mencuri motor korban, pelaku lalu menjualnya Rp 3 juta.

Sawangin menerangkan, pelaku mengaku uang hasil curian dihamburkan untuk foya-foya dan pesta narkoba.

"Pelaku membelikan baju kemeja, sepatu dan berfoya-foya untuk membeli narkoba," katanya.

Namun, kenikmatan yang dirasakan MYN hanya sesaat. Setelahnya ia dibekuk polisi. Kakinya juga kena terjang timah panas.

Baca Juga: Polda NTB Minta Masyarakat Hati-hati Beli Minyak Goreng di Media Sosial

"Pelaku lalu diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," ungkap Sawangin.

Petugas menyita barang bukti kunci leter T yang berguna untuk membobol sarang kunci kendaraan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More