SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial MYN (39), diduga pelaku curanmor yang beraksi di Medan, hanya bisa meringis kesakitan terduduk di kursi roda saat timah panas menembus kakinya.
Polisi memberikan tindakan tegas kepada warga Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ini, karena melakukan perlawanan.
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin mengatakan, penangkapan residivis kasus pencurian ini berawal dari laporan korban yang kehilanga motor di Jalan Kesehatan, Medan Denai pada 27 Desember 2021.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengidentifikasi pelaku. Sekitar dua bulan setelah kejadian, keberadaan pelaku diketahui.
Baca Juga: Tak Perlu Ditunggu Lagi, Ini 4 Ciri Pria Tak Berniat Serius dengan Kamu
"Pelaku kita amankan saat sedang berada di Jalan Jermal XV," ungkap Sawangin, Jumat (11/3/2022).
Dari pemeriksaan, kata Sawangin, pelaku mengaku beraksi melakukan aksinya bersama S (DPO). Setelah berhasil mencuri motor korban, pelaku lalu menjualnya Rp 3 juta.
Sawangin menerangkan, pelaku mengaku uang hasil curian dihamburkan untuk foya-foya dan pesta narkoba.
"Pelaku membelikan baju kemeja, sepatu dan berfoya-foya untuk membeli narkoba," katanya.
Namun, kenikmatan yang dirasakan MYN hanya sesaat. Setelahnya ia dibekuk polisi. Kakinya juga kena terjang timah panas.
Baca Juga: Polda NTB Minta Masyarakat Hati-hati Beli Minyak Goreng di Media Sosial
"Pelaku lalu diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," ungkap Sawangin.
Petugas menyita barang bukti kunci leter T yang berguna untuk membobol sarang kunci kendaraan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Edy Singgung Soal Tambang Blok Medan di Debat Kedua Pilgub Sumut, Bobby Nasution: Laporkan Pak, Kami Tunggu
-
5 Lowongan Kerja Pabrik Medan Terbaru: Cek Posisi dan Kualifikasinya!
-
Ramai Penetapan Tersangka Tom Lembong, Publik Minta Keadilan pada Kasus Bobby dan Kaesang: Ayo Dong Kejaksaan
-
Penculik Anak di Pospol Pejaten Ternyata Kerap Keluar-Masuk Penjara, Ini Sederet Kasus Lama Indra Jaya
-
Ridho Si Pembunuh Teman Wanita karena Kesal Kemaluan Digigit saat Begituan Dituntut 13 Tahun Penjara
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
Terkini
-
Dituding yang Lempar Edy Usai Debat Kedua Pilgub Sumut, Bobby Lover Bantah
-
IndiHome Kini Hadir di Kawasan Elit Citraland Helvetia
-
64 Narapidana Dipindahkan ke Nusakambangan
-
Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Edy Rahmayadi, Tim Hukum Ultimatum Kapolda Sumut 3x24 Jam
-
Bawa Bukti CCTV, Tim Hukum Bobby-Surya Resmi Laporkan Insiden Pelemparan Usai Debat Kedua Pilgub Sumut