Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 11 Maret 2022 | 12:11 WIB
Pelaku penipuan jual beli motor online ditangkap polisi. [Antara]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang pria asal Selatan Selatan, karena diduga melakukan penipuan jual beli motor mini trail secara online.

Kedua pelaku berinisial SR dan SF ditangkap di tempat kerjanya di Kecamatan Tetena, Kabupaten Sidrap. Demikian dikatakan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, melansir Antara, Jumat (11/3/2022).

"Pelaku memperdaya korban SA dengan modus memajang motor mini trail di situs jual beli online. Motor itu dijual dengan harga murah," katanya.

Setelah ditangkap, kata Dwiasi, pelaku dibawa ke rumahnya masing-masing. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti komputer jinjing, handphone
untuk melakukan penipuan, dan gambar motor mini trail.

Baca Juga: Jokowi: Semua Negara Pusing Gara-gara Pandemi, Makin Pusing Ditambah Perang

"Pelaku mengakui telah melakukan penipuan dengan modus jual-beli trail secara online," katanya.

Kasus ini berawal saat korban mencari motor di situs jual beli online. Korban melihat ada motor bekas yang dijual Rp 2,5 juta. Korban semakin yakin setelah melihat video motor yang dikirim pelaku.

"Karena harganya murah, saya pun tertarik untuk membelinya," kata korban.

Kesepakatan pun terjadi. Korban lalu mentrasnfer uang sesuai harga pembelian kepada pelaku. Guna meyakinkan korban, pelaku sempat menyertakan video bukti pengiriman setelah SA mengirimkan uang pembelian.

Korban semakin yakin setelah pelaku mengirimkan identitas kepemilikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: 5 Karakter Bintang 5 Terbaik yang Wajib Dimiliki di Genshin Impact

"Setelah itu saya mendapat pesan dari pelaku yang mengaku dari pihak kargo dengan meminta uang Rp 2,1 juta sebagai uang asuransi. Dengan alasan yang sama, pelaku meminta uang lagi Rp 4,2 juta. Saya mulai curiga,” ujarnya.

Total uang yang sudah ditransfer SA ke pelaku mencapai Rp 10,5 juta. Penanganan kasus penipuan itu kemudian diserahkan ke Polres Trenggalek.

Load More