Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 11 Maret 2022 | 16:45 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Mantan Pegawai ke Dewan Pengawas Terkait Ini
Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

"Hal yang menjadi persoalan apakah SMS Blast Ketua KPK menggunakan anggaran SMS Blast e-LHKPN tidak pernah diklarifikasi dengan jelas oleh Plt. Juru Bicara Ali Fikri. Apabila tidak menggunakan anggaran tersebut, patut dipertanyakan dari mana anggaran itu berasal?" katanya.

IM 57+ Institute menduga Firli Bahuri telah dengan sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS blast.

Firli diduga melanggar nilai dasar integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca Juga: Dirikan Kantor di Kepulauan Seribu, Demokrat DKI Jadi Partai Pertama

Load More