SuaraSumut.id - Pemkot Medan mensosialisasikan Perda No 1 tahun 2022 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Medan tahun 2022-2024.
Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari diikuti oleh para pimpinan OPD, Camat dan Lurah se kota Medan.
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, ada beberapa hal penting yang mendasari eksistensi Perda RTRW Kota Medan ini.
Pertama, Kota Medan dalam konstelasi regional memiliki fungsi strategis mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam rencana tata ruang wilayah nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam rencana tata ruang kawasan perkotaan Mebidangro.
Baca Juga: Tegas! MUI Sebut Sedekah Crazy Rich Abal-abal seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz Haram
Selain itu, isu penataan ruang di Kota Medan selama ini tendensinya ialah terjadinya ketimpangan wilayah utara-selatan yang dibuktikan dari analisis densitas pusat pelayanan yang cenderung berada dipuat kota.
Padahal secara keruangan kawasan utara memiliki potensi untuk dikembangkan dengan lebih baik. Potensi tersebut di dukung dengan adanya ketersediaan lahan relatif lebih banyak dibandingkan dengan pusat kota, keberadaan pelabuhan untuk memudahkan sistem logistik dan potensi untuk dikembangkan menjadi Waterfront City.
"Hal ini yang menjadi latar belakang dilakukanya revisi terhadap Perda rencana tata ruang terdahulu. Apalagi ini juga sejalan dengan implikasi undang-undang cipta kerja pada aspek penataan ruang dimana penataan ruang merupakan langkah strategis Pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja," katanya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat, proporsi ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota.
"Tentunya hal ini menjadi tantangan bagi Pemkot Medan mengingat laju urbanisasi kota Medan salah satu yang tertinggi di Indonesia, salah satunya berdampak pada ketersediaan lahan perkotaan," katanya.
Baca Juga: Diputusin Usai Indra Kenz Kaya, Ini 8 Fakta Menarik Susyen Regina
Ia berharap agar Perda RTRW Kota Medan ini dapat menjadi dokumen perencanaan spasial yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Medan. Salah satunya dalam memberikan kemudahan bagi investasi, namun tetap mempertahankan keberlangsungan lingkungan hidup melalui penyediaan ruang terbuka hijau.
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Jokowi Berburu Takjil di Kota Medan, Netizen: Aura Presiden Tak Kunjung Hilang
-
Seret Nama Bobby Nasution, KPK Tetap Usut Kasus Blok Medan usai AGK Meninggal di Tahanan
-
Daftar Lokasi Penitipan Kendaraan di Medan saat Mudik Lebaran 2025 yang Terpercaya
-
Viral 2 Anggota DPRD Medan Nyaris Baku Hantam di Toilet Gedung Dewan
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps