Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 15 Maret 2022 | 10:04 WIB
Tol Binjai-Stabat (Antara)

SuaraSumut.id - Jalan Tol Binjai-Stabat, Sumatera Utara (Sumut), segera diberlakukan tarif. Penetapan tarif jalan tol ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 82/KPTS/M/2022.

Demikian dikatakan Executive Vice President Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya, Dwi Aryono Bayuaji, melansir Antara, Selasa (15/3/2022).

"Setelah tanpa tarif sejak dioperasikan 11 Februari 2022, maka dalam waktu dekat jalan tol ini bertarif atau berbayar dan besaran tarifnya tahap sosialisasi," katanya.

Ia menjelaskan, tarif Tol Binjai-Stabat-Binjai masing-masing sebesar Rp 15 ribu untuk kendaraan golongan I, Rp 22.500 (golongan II dan III) dan Rp 30 ribu (golongan IV dan V).

Baca Juga: 3 Doa yang Harus Dibaca Agar Dikaruniai Anak Yang Saleh

Ia menegaskan, pihaknya
sudah melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan pengoperasian jalan tol, dan nantinya akan dilanjutkan mengenai pengenaan tarif.

"Selain melalui kanal media sosial perusahaan, rilis resmi, maupun media luar ruang seperti spanduk, manajemen juga melakukan FGD (focus group discussion) menampung aspirasi dari berbagai pihak," katanya.

Ia menambahkan, pengguna jalan yang lupa mengisi saldo dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang terdapat fitur cek saldo dan top up saldo.

Namun demikian, dirinya belum dapat memastikan kapan pemberlakuan tarif Tol Binjai-Langsa Seksi 1 sepanjang 11,8 km. Pasalnya, pengelola sedang menunggu arahan dari Badan Pengatur Jalan Tol dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Dirinya juga memastikan pengenaan tarif akan diimbangi dengan pemenuhan standar pelayanan minimal yang berlaku. Ada pun fasilitas yang dimiliki oleh Jalan Tol ini antara lain mulai dari kendaraan ambulans, mobil derek, patroli jalan raya (PJR), rescue dan lainnya.

Baca Juga: Keren! Begini Jadinya Jika Generasi Milenial Tangani Pertanian di Indonesia

Load More