
SuaraSumut.id - LBH Medan menyoroti terkait dengan vonis bebas oknum polisi terdakwa curi uang narkoba oleh hakim Pengadilan Negri (PN) Medan.
Adapun terdakwa pencurian uang penggeledahan Rp 650 juta dan kepemilikan narkotika yang divonis bebas, yakni Toto Hartono. Sedangkan rekannya divonis bervariasi.
LBH Medan menilai beberapa vonis tersebut terlalu ringan dari tuntutan JPU. Hal ini tentunya menciderai rasa keadilan di dalam masyarakat.
"Para terdakwa sebagai penegak hukum seharusnya memiliki peran dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat bukan malah sebaliknya ikut menjadi pelaku tindak pidana," Maswan Tambak, Divisi Sipil dan Politik LBH Medan, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: Artis DJ Chantal Dewi Terjerat Kasus Narkoba, Kenapa Ada Orang Mau Konsumsi Sabu?
Hakim dalam memutus perkara seharusnya memberikan hukuman maksimal dari ancaman pasal yang didakwakan. Hal ini mengingat perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang fatal yang tidak dapat ditolerir.
"Perbuatan tersebut harusnya diperberat karena sebagai seorang polisi terdakwa tidak memberikan contoh yang baik dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pengentasan narkotika dan upaya dalam pengembalian kerugian negara akibat narkotika," ungkapnya.
LBH menilai ada yang tidak beres dan menduga telah terjadi konspirasi antara majelis hakim dengan oknum polisi (para terdakwa) dalam perkara ini.
Maswan mengatakan, dalam perkara yang berbeda diketahui majelis hakim yang juga diketuai oleh Ulina Marbun pada putusan Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Kis pernah memberikan vonis 9 bulan terhadap terdakwa berinisial Y yang dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Kapolda Sumut.
"Padahal ancaman hukuman pasal yang didakwakan hanya maksimal 4 tahun penjara," imbuhnya.
Baca Juga: Lille Tersingkir dari Liga Champions, Jocelyn Gourvennec: Kami Tunjukkan Keberanian
Sehingga dengan adanya disparitas putusan yang dilakukan oleh majelis hakim yang tidak mencerminkan nilai keadilan dan memberikan kepastian hukum, LBH Medan akan melayangkan surat pengaduan ke Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI.
"Agar segera memeriksa hakim yang mengadili perkara tersebut," tandasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Penjara Prancis Diserang dengan Senjata Otomatis: Tanggapan Keras atas "Tsunami" Narkoba
-
Pernah Langgar Etik, Eks Penyidik KPK Desak KY Coret Nurul Ghufron dari Daftar Calon Hakim Agung
-
Marak Hakim Kena Kasus Suap, Kinerja Bawas MA dan Komisi Yudisial Dipertanyakan
-
Pernah Dapat Sanksi Etik, Eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Promo Indomaret 16-30 April 2025, Buah Naga Diskon 10 Persen
-
Link Saldo Dana Kaget Hari Ini, Kamis 17 April 2025: Bisa Beli Tiket Nonton Bioskop
-
Polda Sumut Tangkap 3 Orang Terkait Live Porno Libatkan Anak di Bawah Umur di Deli Serdang
-
Ditetapkan Tersangka, Polrestabes Medan Diminta Tahan Dokter Detektif
-
Preman Ngamuk dan Aniaya Penjaga Konter di Medan Ditangkap