Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 20 Maret 2022 | 10:37 WIB
Ketua DPRD Langkat, Sribana. [Dok.Digtara.com]

SuaraSumut.id - Ketua DPRD Langkat, Sribana yang ternyata adik kandung Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-perangin, juga diperiksa penyidik Polda Sumut.

Sribana diperiksa lantaran diduga mengetahui kerangkeng manusia milik abang kandungnya tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bana diperiksa perdana oleh penyidik dalam proses penyidikan.

“Statusnya sebagai saksi,” katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Minggu (20/3/2022).

Baca Juga: Terhitung 21 Maret 2022, Masa Penahanan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Diperpanjang KPK

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dalam proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut berkoordinasi meminta keterangan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ya hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumut meminta keterangan saksi ahli TPPO untuk mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (15/03/2022).

Saksi ahli yang mintai keterangan untuk mendalami kasus kerangkeng itu bernama DR Ninik Rahayu SH,MS, dari Ombudsman RI, Jakarta.

Hadi mengatakan, saat ini penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Terang Sembiring dan Suparman Perangin-angin.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Penyuap Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Segera Diadili

Hadi menegaskan, penyidik sudah meminta keterangan lebih dari 70 orang saksi terkait kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng dan sudah ditempatkan di rumah singgah.

Load More