SuaraSumut.id - Ketua DPRD Langkat, Sribana yang ternyata adik kandung Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-perangin, juga diperiksa penyidik Polda Sumut.
Sribana diperiksa lantaran diduga mengetahui kerangkeng manusia milik abang kandungnya tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bana diperiksa perdana oleh penyidik dalam proses penyidikan.
“Statusnya sebagai saksi,” katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Minggu (20/3/2022).
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dalam proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut berkoordinasi meminta keterangan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Ya hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumut meminta keterangan saksi ahli TPPO untuk mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (15/03/2022).
Saksi ahli yang mintai keterangan untuk mendalami kasus kerangkeng itu bernama DR Ninik Rahayu SH,MS, dari Ombudsman RI, Jakarta.
Hadi mengatakan, saat ini penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Terang Sembiring dan Suparman Perangin-angin.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Penyuap Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Segera Diadili
Hadi menegaskan, penyidik sudah meminta keterangan lebih dari 70 orang saksi terkait kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng dan sudah ditempatkan di rumah singgah.
Berita Terkait
-
Janggal, Harta Kekayaan Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail Cuma Rp 20 Juta
-
Eks Bupati Langkat Kasus Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, Hak Pemulihan Korban Pupus
-
Putusan Hakim yang dalam Kasus Kerangkeng Manusia Janggal, KontraS: Bawas dan KY Mesti Turun Tangan
-
Korban Kerangkeng Manusia Tak Terima Ganti Rugi, KontraS Desak Restitusi Masuk Memori Kasasi Jaksa
-
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia, KontraS: Keadilan Semakin Jauh dan Terjal
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya