SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus kapal karam yang membawa puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3/22).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka, yaitu H alias S. Demikian dikatakan Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan, Senin (21/2/2022) malam.
"H alias S berperan sebagai nahkoda kapal," katanya kepada wartawan.
Ia mengatakan, petugas masih mengejar pelaku lain yang identiasnya sudah diketahui.
"Kita masih kejar pelaku lainnya. Diharapkan para pelaku menyerahkan diri," ujarnya.
Tersangka dikenakan pasal perdagangan orang dengan ancaman 10 tahun.
"Dikenakan UU No 21 tentang pidana perdagangan orang," tukasnya.
Ia menjelaskan, dari 86 PMI yang diangkut, dua orang diantaranya meninggal dunia.
"Yang meninggal dunia atas nama Maria dan Basman dari Sulsel dan NTT," jelasnya.
Dirinya mengatakan, para PMI ini berasal dari beberapa provinsi yang ada di Indonesia.
"Mereka direkrut dari agen masing-masing," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya