Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 22 Maret 2022 | 16:22 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

Dari pemeriksaan juga terungkap kalau pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama. Ia masuk sel pada tahun 2019 silam.

"Terhadap pelaku kita kenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana ancaman pidana penjara 9 tahun," tandasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Dishub Metro Target PAD Uji KIR Mencapai Rp 600 Juta

Load More