SuaraSumut.id - Dinas Pendidikan Kota Medan membuka layanan pengaduan call center guna peningkatan pelayanan dan pemberantasan pungli. Sejak dibukanya layanan call center ini, ada ratusan pesan yang masuk. Berbagai macam aduan disampaikan masyarakat.
Bahkan ada diantaranya masyarakat yang melaporkan untuk tingkat SMA. Meskipun SMA bukan ranah Disdik Medan, namun tetap dilayani dan diakomodir dengan menginformasikan ke Disdik Provinsi Sumut.
"Ratusan pesan dan berbagai macam aduan masyarakat masuk dalam layanan call center setiap harinya. Bahkan ada laporan masuk untuk tingkat SMA. Semua laporan pengaduan yang masuk ini kita seleksi dan segera ditindaklanjuti," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra, Selasa (22/3/2022).
Dari ratusan pengaduan masyarakat yang masuk, laporan pungli paling dominan disampaikan, mulai dari pemindahan guru dan kebijakan Kepala Sekolah, sampai dengan pemindahan siswa yang diminta sejumlah uang dan bantuan PIP untuk siswa. Laporan ini segera kita tindaklanjuti dan ternyata benar adanya praktik pungli.
Baca Juga: Semarang Diprediksi akan Diguyur Hujan Ringan, Ini Prakiraan Cuaca dari BMKG
"Kemarin kita mendapatkan laporan dari orang tua siswa yang diminta uang pemindahan sekolah anaknya oleh oknum di SMPN. Laporan itu langsung kita tindaklanjuti dan terbukti memang adanya praktik pungli," katanya.
Kronologi praktik pungli di SMPN berawal ketika ada seorang siswa yang akan pindah ke sekolah tersebut. Namun oleh oknum orang tua siswa diminta uang Rp 1,5 juta. Lalu ditawar oleh orang tua siswa dan akhirnya diberikan Rp 1 juta. Oknum honorer yang bekerja sebagai tata usaha ini berdalih uang tersebut untuk administrasi pindah sekolah.
"Selain oknum tata usaha sekolah, diketahui oknum Wakil Kepala Sekolah juga terlibat dalam praktek pungli. Karena uang dari orang tua siswa yang memindahkan anaknya diterima juga oleh Wakil Kepala Sekolah. Bahkan saat kita di sana diketahui juga Kepala Sekolah sudah tiga Minggu tidak masuk ke sekolah. Selain itu fasilitas sekolah juga banyak yang tidak terawat," katanya.
Atas temuan ini pihaknya sudah meminta oknum tata usaha dan Wakil Kepala serta yang terlibat untuk segera mengembalikan uang tersebut. Wakil kepala sekolah tersebut juga sudah dilaporkan ke Inspektorat guna pemeriksaan lebih lanjut berkaitan dengan pungli yang ada di SMPN.
Baca Juga: Apa Itu Fidyah Puasa Ramadhan, Kriteria yang Wajib Bayar, Perhitungan dan Cara Membayarnya
Berita Terkait
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Jokowi Berburu Takjil di Kota Medan, Netizen: Aura Presiden Tak Kunjung Hilang
-
Pramono Anung Minta Pemudik Tak Takut Oknum Pungli: Laporkan!
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Seret Nama Bobby Nasution, KPK Tetap Usut Kasus Blok Medan usai AGK Meninggal di Tahanan
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram