Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 23 Maret 2022 | 10:17 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra. [Ist]

SuaraSumut.id - Dinas Pendidikan Kota Medan membuka layanan pengaduan call center guna peningkatan pelayanan dan pemberantasan pungli.  Sejak dibukanya layanan call center ini, ada ratusan pesan yang masuk. Berbagai macam aduan disampaikan masyarakat.

Bahkan ada diantaranya masyarakat yang melaporkan untuk tingkat SMA. Meskipun SMA bukan ranah Disdik Medan, namun tetap dilayani dan diakomodir dengan menginformasikan ke Disdik Provinsi Sumut.

"Ratusan pesan dan berbagai macam aduan masyarakat masuk dalam layanan call center setiap harinya. Bahkan ada laporan masuk untuk tingkat SMA. Semua laporan pengaduan yang masuk ini kita seleksi dan segera ditindaklanjuti," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra, Selasa (22/3/2022).

Dari ratusan pengaduan masyarakat yang masuk, laporan pungli paling dominan disampaikan, mulai dari pemindahan guru dan kebijakan Kepala Sekolah, sampai dengan pemindahan siswa yang diminta sejumlah uang dan bantuan PIP untuk siswa. Laporan ini segera kita tindaklanjuti dan ternyata benar adanya praktik pungli.

Baca Juga: Semarang Diprediksi akan Diguyur Hujan Ringan, Ini Prakiraan Cuaca dari BMKG

"Kemarin kita mendapatkan laporan dari orang tua siswa yang diminta uang pemindahan sekolah anaknya oleh oknum di SMPN. Laporan itu langsung kita tindaklanjuti dan terbukti memang adanya praktik pungli," katanya.

Kronologi praktik pungli di SMPN berawal ketika ada seorang siswa yang akan pindah ke sekolah tersebut. Namun oleh oknum orang tua siswa diminta uang Rp 1,5 juta. Lalu ditawar oleh orang tua siswa dan akhirnya diberikan Rp 1 juta. Oknum honorer yang bekerja sebagai tata usaha ini berdalih uang tersebut untuk administrasi pindah sekolah.

"Selain oknum tata usaha sekolah, diketahui oknum Wakil Kepala Sekolah juga terlibat dalam praktek pungli. Karena uang dari orang tua siswa yang memindahkan anaknya diterima juga oleh Wakil Kepala Sekolah. Bahkan saat kita di sana diketahui juga Kepala Sekolah sudah tiga Minggu tidak masuk ke sekolah. Selain itu fasilitas sekolah juga banyak yang tidak terawat," katanya.

Atas temuan ini pihaknya sudah meminta oknum tata usaha dan Wakil Kepala serta yang terlibat untuk segera mengembalikan uang tersebut. Wakil kepala sekolah tersebut juga sudah dilaporkan ke Inspektorat guna pemeriksaan lebih lanjut berkaitan dengan pungli yang ada di SMPN.

Baca Juga: Apa Itu Fidyah Puasa Ramadhan, Kriteria yang Wajib Bayar, Perhitungan dan Cara Membayarnya

Load More