SuaraSumut.id - Dinas Pendidikan Medan terus berusaha membebaskan pelayanan pendidikan dari segala bentuk pungli. Salah satu upaya yang dilakukan dengan membuka pengaduan melalui hotline 0853-7109-3888.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Medan, Laksamana Putra Siregar, dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
"Memang ada beberapa kasus ditemukan dan kita tindak tegas sesuai dengan peraturan. Kita membuka hotline pengaduan untuk membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengadu jika menemukan dugaan praktik pungli atau pelayanan yang menyimpang," katanya.
Selain melalui nomor tersebut, kata Putra, masyarakat yang mengalami atau pun menemukan dugaan praktik pungli dapat menyampaikan pesan secara langsung melalui akun media sosial Dinas Pendidikan Medan.
"Kanal-kanal pengaduan ini salah satu wujud dari komitmen untuk memberantas segala bentuk pungli dalam pelaksanaan pelayanan pendidikan," ujarnya.
Kanal-kanal ini juga dapat menjadi bahan bercermin sekaligus mengukur sejauh mana pelayanan dan kualitas pendidikan di Medan.
"Kanal-kanal ini juga untuk merespons sekaligus mirroring, untuk melihat bagaimana sebenarnya pengukuran pelayanan atau kualitas pendidikan. Sudah sesuai tidak dengan yang kita harapkan. Kegiatan yang kita laksanakan ini sudah baik atau tidak, langsung mengena kepada masyarakat atau tidak?" katanya.
Masyarakat juga mulai memanfaatkan kanal pengaduan ini. Kemarin masuk pengaduan tentang pungli di SMP Negeri 39 Belawan. Pihaknya yang menerima pengaduan langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan.
"Hasilnya memang ada kasus. Ada orang tua siswa yang dipungut secara tidak sah uang sebesar satu juta rupiah dengan alasan biaya administrasi pindah ke sekolah tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Aplikasi Audiobook Storytel Hadir di Indonesia
Putra mengatakan, setelah menemukan kebenaran pengaduan itu, pihaknya langsung meminta agar uang yang dipungut dari orang tua siswa itu dikembalikan.
"Kita juga telah melayangkan surat kepada Inspektorat Kota, agar dilakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kasus tersebut," sebut Putra.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk memanfaatkan kanal-kanal pengaduan yang telah dibuka.
"Pengaduan itu akan ditindaklanjuti dan kita akan melindungi orang yang mengadu. Kita akan pastikan, kalau laporannya benar, tidak akan mendapat intimidasi atau tekanan atau dipersulit dalam hal-hal lain," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Inilah Tarif Resmi Derek Tol Jasa Marga, Ternyata Bisa Gratis! Hati-hati Jangan Sampai Terkena Pungli
-
Viral Sopir Truk Cekcok di Tol Palembang-Kayu Agung, Petugas Diduga Ingin Pungut Pungli
-
Temuan Dugaan Pungli Bantuan PIP di SDN Medan, Begini Nasib Sang Kepala Sekolah
-
Kepala Sekolah di Medan Diduga Pungli PIP, Bobby Nasution Geram: Paling Lambat Besok Sudah Dikembalikan!
-
Polres Tangsel Telusuri Aksi Viral Pungli PKL di Graha Raya Serpong, Ini Hasil Temuannya
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan