SuaraSumut.id - Polisi mengungkap empat kasus penyebaran video asusila di media sosial selama tiga bulan terakhir.
Dalam kasus ini, petugas menangkap empat orang pelaku. Motif para pelaku lantaran sakit hati terhadap korbannya.
Demikian dikatakan Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Lampung AKBP Popon A Sunggoro, melansir Antara, Rabu (23/3/2022).
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan para korban dalam kurun waktu bulan Januari hingga Maret 2022," katanya.
Empat pelaku yang ditangkap, yaitu BBK dengan korban berinisial JA, pelaku AYI dengan korban FTN, pelaku ABS dengan korban DAP, dan pelaku DM dengan korban NK.
Ia menjelaskan, para pelaku ditangkap karena telah menyebarkan video asusila milik masing-masing korbannya.
"Rata-rata para pelaku sakit hati karena telah diputuskan oleh kekasihnya. Sehingga mereka menyebarkan video asusila di media sosial," jelasnya.
Selain itu, ada pula pelaku yang nekat menyebarkan video itu kepada orang tua korban. Hal ini membuat korban mengalami tekanan psikis.
Keempat pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) 1 juncto Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Pengusaha Kaya Mohammad Jusuf Hamka Tidak Disiplin Bayar Pajak Selama 35 Tahun Terungkap
"Ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Jebak Para Gadis Pakai Foto Palsu di Medsos, Para Pria Ini lalu Sebar Foto dan Video Asusila Korban ke Teman-teman
-
Briptu Christy Dibekuk di Hotel Kemang Diduga Terkait Video Asusila? Ini Kata Polda Metro Jaya
-
Kasus Video Asusila di Taiwan, 2 Pekerja Migran Indonesia Diminta Serahkan Diri
-
Jerat Wanita dengan Akun Palsu Anggota Brimob Lampung, Pria Pengangguran Ini Ancam Sebarkan Video Asusila Korban
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Danki Yonzipur di Aceh Meninggal Kecelakaan Usai Bangun Jembatan Bailey
-
Kecelakaan Kereta Api Vs Mobil di Tebing Tinggi, 9 Penumpang Avanza Tewas
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera