SuaraSumut.id - Polisi mengungkap empat kasus penyebaran video asusila di media sosial selama tiga bulan terakhir.
Dalam kasus ini, petugas menangkap empat orang pelaku. Motif para pelaku lantaran sakit hati terhadap korbannya.
Demikian dikatakan Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Lampung AKBP Popon A Sunggoro, melansir Antara, Rabu (23/3/2022).
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan para korban dalam kurun waktu bulan Januari hingga Maret 2022," katanya.
Empat pelaku yang ditangkap, yaitu BBK dengan korban berinisial JA, pelaku AYI dengan korban FTN, pelaku ABS dengan korban DAP, dan pelaku DM dengan korban NK.
Ia menjelaskan, para pelaku ditangkap karena telah menyebarkan video asusila milik masing-masing korbannya.
"Rata-rata para pelaku sakit hati karena telah diputuskan oleh kekasihnya. Sehingga mereka menyebarkan video asusila di media sosial," jelasnya.
Selain itu, ada pula pelaku yang nekat menyebarkan video itu kepada orang tua korban. Hal ini membuat korban mengalami tekanan psikis.
Keempat pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) 1 juncto Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Pengusaha Kaya Mohammad Jusuf Hamka Tidak Disiplin Bayar Pajak Selama 35 Tahun Terungkap
"Ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Jebak Para Gadis Pakai Foto Palsu di Medsos, Para Pria Ini lalu Sebar Foto dan Video Asusila Korban ke Teman-teman
-
Briptu Christy Dibekuk di Hotel Kemang Diduga Terkait Video Asusila? Ini Kata Polda Metro Jaya
-
Kasus Video Asusila di Taiwan, 2 Pekerja Migran Indonesia Diminta Serahkan Diri
-
Jerat Wanita dengan Akun Palsu Anggota Brimob Lampung, Pria Pengangguran Ini Ancam Sebarkan Video Asusila Korban
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian 12 Januari 2026 Stabil
-
Mendagri Tito Karnavian Beri Batas Waktu 3 Hari untuk Data Rumah Rusak Akibat Bencana di Aceh
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian