Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 24 Maret 2022 | 07:35 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. [Antara]

SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menerbitkan larangan untuk menggunakan BBM jenis solar bersubsidi pada kendaraan tertentu.

Seperti kendaraan dinas, BUMN, BUMD, TNI dan Polri, kecualia ambulans mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah. Larangan tersebut berdasarkan surat edaran nomor 541/3268 tertanggal 23 Maret 2023.

Anggota DPRD Sumut Jumadi sepakat dengan terbitnya surat edaran itu. Ia menilai, langkah yang dilakukan Edy tepat karena bisa membuat penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

"Secara nasional itu, sudah ada aturan. Tidak boleh plat merah untuk tidak mengisi BBM bersubsidi. Tapi ini bagus sebagai bentuk komitmen Pemprov Sumut jangan rakyat saja disuruh menggunakan BBM nonsubsidi , tapi pemerintah juga," katanya, melansir Antara, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Empat Pemain Absen, Widodo C Putro: Persita Siap Ladeni Barito Putera

Jumadi juga sangat setuju dengan poin-poin dalam surat edaran itu. Sehingga dapat mengontrol BBM subsidi tersebut, digunakan siapa saja dan harus ada laporan tertulis disetiap SPBU sebagai mitra penyaluran BBM.

"Untuk layanan masyarakat, saya sepakat. Bagus lah, tidak menguatkan surat edaran untuk mengontrol, surat edaran jangan disampaikan kepada di Institusi saja, juga sama pelaku usaha," jelas Jumadi.

Pengawasan harus ketat dilakukan bersama Pertamina, Pemerintah dan pihak terkait.

"Jangan sampai oknum menjual, dari BBM subsidi ke industri. Ini harus diawasi dengan ketat," pungkasnya.

Baca Juga: Persela Sudah Pasti Turun Kasta Jelang Laga Kontra PSS Sleman, Ragil Sudirman: Besok Kita Tetap Fight

Load More