SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menerbitkan larangan untuk menggunakan BBM jenis solar bersubsidi pada kendaraan tertentu.
Seperti kendaraan dinas, BUMN, BUMD, TNI dan Polri, kecualia ambulans mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah. Larangan tersebut berdasarkan surat edaran nomor 541/3268 tertanggal 23 Maret 2023.
Anggota DPRD Sumut Jumadi sepakat dengan terbitnya surat edaran itu. Ia menilai, langkah yang dilakukan Edy tepat karena bisa membuat penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
"Secara nasional itu, sudah ada aturan. Tidak boleh plat merah untuk tidak mengisi BBM bersubsidi. Tapi ini bagus sebagai bentuk komitmen Pemprov Sumut jangan rakyat saja disuruh menggunakan BBM nonsubsidi , tapi pemerintah juga," katanya, melansir Antara, Kamis (24/3/2022).
Jumadi juga sangat setuju dengan poin-poin dalam surat edaran itu. Sehingga dapat mengontrol BBM subsidi tersebut, digunakan siapa saja dan harus ada laporan tertulis disetiap SPBU sebagai mitra penyaluran BBM.
"Untuk layanan masyarakat, saya sepakat. Bagus lah, tidak menguatkan surat edaran untuk mengontrol, surat edaran jangan disampaikan kepada di Institusi saja, juga sama pelaku usaha," jelas Jumadi.
Pengawasan harus ketat dilakukan bersama Pertamina, Pemerintah dan pihak terkait.
"Jangan sampai oknum menjual, dari BBM subsidi ke industri. Ini harus diawasi dengan ketat," pungkasnya.
Baca Juga: Empat Pemain Absen, Widodo C Putro: Persita Siap Ladeni Barito Putera
Berita Terkait
-
Beli LPG Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin di Labusel, Begini Kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
-
Gubernur Edy Rahmayadi Berharap MTQ di Sumut Jadi Momentum Perbaikan Akhlak
-
Lihat Nih, Cara Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Selesaikan Konflik Lahan
-
Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng Kemasan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Tetap Tenang!
-
Pelatih Biliar yang Dijewer Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Cabut Laporannya di Polda Sumut, Ada Apa?
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas