SuaraSumut.id - Polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus kapal karang yang mengungkut 86 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Kelima tersangka adalah H alias S (nakhoda kapal), RD (ABK), S (mekanik), RD (juru masak) dan RR (penampung PMI).
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan mengejar tiga pelaku lainnya, yaitu R (mengorganisir sekaligus pemilik rumah penampungan) ST (koordinator) dan SF (pemilik kapal).
Selain itu, kata Panca Putra, petugas juga mendalami berbagai pihak terlibat dalam pengiriman PMI ilegal ini.
"Termasuk pihak-pihak yang merekrut (PMI)," kata Panca Putra, Kamis (24/3/2022).
Panca menegaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan Polda dari daerah asal PMI untuk menelusuri orang yang merekrut WNI untuk dikirim ke sebagai PMI ke Malaysia.
Pengiriman PMI Ilegal Jangan Terulang
Panca Putra menegaskan, upaya pengiriman PMI ilegal agar tidak kembali terulang. Pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat.
Panca mengatakan, pihaknya bersama Kajati Sumut akan menerapkan pasal seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan yang terlibat PMI Ilegal ke luar negeri.
Baca Juga: Satu Warga Tangsel Diamankan Densus 88 Diduga Terkait ISIS, Ayah: Anak Saya Tidak Terlibat Teroris
"Kejadian pengiriman WNI selaku PMI ilegal khususnya di daerah pesisir barat sudah beberapa kali terjadi, kedepan ini tidak boleh lagi. Jadi kita akan bertindak tegas, tidak ada rasa kasihan. Kepada masyarakat, kita juga minta jangan mau memberi ruang kepada perekrut dengan iming-iming bekerja di luar negeri," tegasnya.
Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada 84 PMI ilegal yang selamat, kata Panca Putra, diketahui mereka direkrut oleh agen di wilayah mereka masing-masing. Mereka dimintai uang mulai dari Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta.
Mereka juga diketahui diberangkatkan pada Kamis (17/3/2022) dengan kapal mesin dari Tanjung Balai oleh nakoda H alias S dan tersangka lainnya.
Namun dalam perjalanan, kapal terpaksa berhenti karena air laut sedang surut. Kemudian pada pukul 03.00 kapal kembali berlayar.
"Setelah dekat di wilayah Malaysia mereka kembali menunggu di tengah perairan karena takut tertangkap. Selang waktu setelah itu, kapal tersebut pun karam," terangnya.
Pihaknya yakin ada tindak pidana sebagaimana Pasal 81 subs 83 tahun 2017 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Kapal Karam Bawa PMI di Asahan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
-
Kapal Karam hingga Nyaris Tewas, 34 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Tertangkap di Perairan Sumut
-
Kapal Karam, 5 Penjual Besi Tua Batam Terombang-ambing di Perairan Malaysia
-
Tangis Pecah Saat Jenazah Korban Kapal Karam di Laut Malaysia Tiba di Lombok Tengah
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas