Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 24 Maret 2022 | 18:33 WIB
Tersangka Kapal Karam Angkut PMI Jadi 5 Orang, Kapolda Tegaskan Pengiriman PMI Ilegal Jangan Terulang!
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan pers penetapan 5 tersangka kasus kapal karam angkut PMI. [Suara.com/M. Aribowo]

Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada 84 PMI ilegal yang selamat, kata Panca Putra, diketahui mereka direkrut oleh agen di wilayah mereka masing-masing. Mereka dimintai uang mulai dari Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta.

Mereka juga diketahui diberangkatkan pada Kamis (17/3/2022) dengan kapal mesin dari Tanjung Balai oleh nakoda H alias S dan tersangka lainnya.

Namun dalam perjalanan, kapal terpaksa berhenti karena air laut sedang surut. Kemudian pada pukul 03.00 kapal kembali berlayar.

"Setelah dekat di wilayah Malaysia mereka kembali menunggu di tengah perairan karena takut tertangkap. Selang waktu setelah itu, kapal tersebut pun karam," terangnya.

Baca Juga: Satu Warga Tangsel Diamankan Densus 88 Diduga Terkait ISIS, Ayah: Anak Saya Tidak Terlibat Teroris

Pihaknya yakin ada tindak pidana sebagaimana Pasal 81 subs 83 tahun 2017 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.

Adapun ke 86 PMI ilegal yang menumpangi kapal, 27 di antaranya berasal dari NTT, 10 dari NTB, 6 dari Jawa Barat, 19 dari Jawa Timur, 1 dari Lampung, 11 dari Sulawesi Selatan, 2 dari Banten, 3 dari Sumut, 6 dari Jawa Tengah dan 1 dari Jambi.

Kontributor : M. Aribowo

Load More