Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 24 Maret 2022 | 18:59 WIB
Pemilik Lahan dan Pemodal Jadi Tersangka Kasus Ledakan Sumur Minyak di Aceh Timur. [Antara]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus ledakan sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Aceh.

Tersangka berinisial MS (51) sebagai pemilik lahan dan ML sebagai pemodal atau penyandang dana pengeboran minyak itu.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

"Sampai saat ini dua orang kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan seorang lagi masih dalam proses penyelidikan," katanya, melansir Antara, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Gugat Cerai Aufar Hutapea, Olla Ramlan Akhirnya Kasih Pernyataan

Ia mengatakan, petugas telah memeriksa delapan saksi terkait peristiwa yang merenggut tiga nyawa tersebut

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu set alat pengeboran serta minyak mentah yang bercampur air dan lumpur hasil hasil pengeboran.

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja atas perubahan Pasal 52 Subs Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 60 miliar. Penyidik terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap pelaku lainnya," tukasnya.

Baca Juga: Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Raih Gelar Doktor dengan Cum Laude

Load More