SuaraSumut.id - Polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus ledakan sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Aceh.
Tersangka berinisial MS (51) sebagai pemilik lahan dan ML sebagai pemodal atau penyandang dana pengeboran minyak itu.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.
"Sampai saat ini dua orang kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan seorang lagi masih dalam proses penyelidikan," katanya, melansir Antara, Kamis (24/3/2022).
Ia mengatakan, petugas telah memeriksa delapan saksi terkait peristiwa yang merenggut tiga nyawa tersebut
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu set alat pengeboran serta minyak mentah yang bercampur air dan lumpur hasil hasil pengeboran.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja atas perubahan Pasal 52 Subs Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 60 miliar. Penyidik terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap pelaku lainnya," tukasnya.
Baca Juga: Gugat Cerai Aufar Hutapea, Olla Ramlan Akhirnya Kasih Pernyataan
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap! Industri Solar Oplosan Beromzet Miliaran Bersumber dari Sumur-Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
-
Korban Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur Meninggal
-
Sumur Minyak di Aceh Meledak, Satu Korban Meninggal Dunia Saat Dirawat di RS
-
Satu Orang Korban Ledakan Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Tewas
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dewa 19 Meriahkan Puncak Nommensen Festival
-
Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
-
Kick Off Gerakan Seniman Masuk Sekolah 2026 Dimulai di Danau Toba
-
Indosat Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI
-
Aceh Barat Larang LPG 3 Kg untuk Dapur MBG-Usaha Katering, Penyalur Terancam Sanksi