SuaraSumut.id - Dewa Perangin-angin, anak Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin kaget dipanggil polisi sebagai tersangka. Hal itu diungkapnya penasehat hukumnya, Sangap Surbakti di Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dewa termasuk salah satu dari 8 tersangka kasus kerangkeng manusia yang dipanggil Penyidik Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan, hari ini, Jumat (25/3/2022).
"Reaksi sebagai manusia pasti kaget. Dia konsul ke saya, saya secara hukum saya berikan advis seperti itu," kata Sangap Surbakti.
Menurut pengacara itu, Dewa seorang lelaki yang usianya masih begitu muda dan tidak tahu menahu mengenai kerangkeng manusia.
"Anak muda yang tidak tahu apa-apa, yang tidak mengerti apa-apa lalu kemudian dituduh begitu bertubi-tubi," imbuhnya.
Namun, ketika disinggung apakah Dewa akan menghadiri panggilan pemeriksaan, pengacara belum dapat memastikan. "Tanya ke penyidik," jawabnya.
Sangap juga penasaran siapa saksi yang menuduhkan kalau Dewa terlibat kekerasan kasus kerangkeng manusia.
"Ya kita lihat saja nanti di pengadilan saksinya siapa. Kalau yang bersaksi tidak melihat tapi hanya mendengar itu bukan saksi, kita lihat aja kita uji di lapangan," jelasnya.
Pengacara juga meyakini ada kliennya yang tidak terlibat tapi telah ditetapkan tersangka. Sangap menegaskan pihaknya akan siap bertarung di pengadilan.
"Dari pemeriksaan yang sudah kami dampingi optimis ada yang seharusnya tidak tersangka namun demikian bila berkas masuk kami akan fight di pengadilan beberapa orang ini kami yakini tidak terlibat apa-apa sama sekali," tukasnya.
Polda Sumut menetapkan 8 orang menjadi tersangka terkait kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada SuaraSumut.id, Senin (21/3/2022) malam.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Hadi.
Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
Berita Terkait
-
Nyawa Hanya Seharga Meterai, Penyiksaan di Kerangkeng Bupati Langkat yang Belum Diungkap
-
Polisi Akan Panggil 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
-
8 Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Terancam Hukum 15 Tahun Penjara, Siapa Saja Mereka?
-
Polisi Pastikan Wanita Pengendara Motor Terobos Mapolres Pematangsiantar dan Tabrak Ruang SPKT Tak Terkait Terorisme
-
Heboh, Wanita Pengendara Motor Terobos Polres Pematangsiantar dan Tabrak Ruang SPKT
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap