SuaraSumut.id - Dewa Perangin-angin, tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin, akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Jumat (25/3/2022) malam sekitar pukul 19.15 WIB.
Dewa datang ke Polda Sumut secara mengendap-endap. Hal itu diduga dilakukan Dewa untuk menghindari sorotan awak media yang menunggu proses pemeriksaan kasus kerangkeng manusia.
Ia menyelinap masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Sumut ketika sejumlah jurnalis sedang sibuk melakukan wawancara dengan penasehat hukumnya.
"Kalian gak lihat dari sini tadi sibuk wawancara saya kan jadi saya pakai teknik itu," kata Sangap Surbakti selaku kuasa hukum tersangka kepada wartawan.
"Adakan tadi kami keluarkan, satu pakai baju putih, satu saya kan. Jadi saya suruh ambil (jemput), kalian wawancara saya kan (Dewa masuk)," sambungnya.
Disinggung soal kenapa Dewa datang malam hari, Sangap mengatakan karena proses pemeriksaan yang berlangsung maraton. "Kenapa datangnya malam karena kalau dari siang pun masih ada yang belum diperiksa kami," kata Sangap
Ia menjelaskan, penyidik menggali pertanyaan kepada kedelapan tersangka mengenai awal mula lokasi kerangkeng, dan TPPO. Tiap tersangka dicecar sebanyak lebih dari 30 pertanyaan.
"Pertanyaan seputar dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang, itu unsurnya kan ada tiga ya, adanya rekrutmen, terus sistem sama eksploitasi seputar itu aja pertanyaannya tidak lebih," ucapnya.
Sangap menerangkan ketiga unsur TPPO ini penyidik dan jaksa harus memastikan benar-benar dilakukan oleh tersangka. Pihak kuasa hukum siap bertarung di pengadilan.
"Sementara kami PH-nya memperjuangkan bahwa tidak ada proses yang dilakukan oleh mereka khususnya rekrutmen, karena bukan mereka yang datang mencari untuk dituduhkan (sebagai) pekerja," ungkapnya.
Dalam pandangan Sangap, para penghuni kerangkeng datang sendiri bersama keluarga menyerahkan dengan surat untuk dibina.
"Jadi tidak ada proses rekrutmen disini karena asal muasalnya kereng itu kan pembinaan untuk anggota," imbuhnya.
Oleh karenanya, Sangap berujar melihat perkembangan pemeriksaan hingga saat ini, Dewa tidak patut ditetapkan sebagai tersangka
"Beliau sudah diperiksa bukan baru ini diperiksa, sudah diperiksa keterangannya kemudian keterangan dari saksi-saksi pihak lain juga dipertanyakan ke Dewa, dia sudah jawab. Jadi kalau melihat perkembangan sampai saat ini kita menilai dia tidak patut dipersangkakan," tukasnya.
Berita Terkait
-
LIPSUS: Kesaksian Korban Kekejaman di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat (Part 1)
-
Nyawa Hanya Seharga Meterai, Penyiksaan di Kerangkeng Bupati Langkat yang Belum Diungkap
-
Kesaksian Korban Kekejaman di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat (Part 1)
-
Polisi Akan Panggil 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
-
8 Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Terancam Hukum 15 Tahun Penjara, Siapa Saja Mereka?
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut