SuaraSumut.id - Polda Sumut kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus karam yang membawa 86 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan. Dalam peristiwa itu, dua orang meninggal dunia.
Total ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka berinisial R asal Sulawesi Selatan dan S asal Tanjung Balai.
"Jadi kemarin dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap para saksi dan kemudian anggota di lapangan, tersangka yang sebelumnya lima saat ini sudah bertambah jadi tujuh," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Tatan mengatakan, tersangka berperan sebagai agen penyalur PMI di wilayah Sulawesi Selatan dan di wilayah Tanjung Balai.
"(Agen) Tanjung Balai Asahan inisial R, kemudian yang di Sulawesi Selatan inisialnya S. Mereka bagian dari yang akan berangkat (ke Malaysia), kemudian selamat dan kita evakuasi. Kita tempatkan di tempat penampungan di Subdit IV Renakta," ungkap Tatan.
Petugas terus memburu sejumlah orang yang terlibat dalam kasus kapal karam tersebut. Sedangkan 7 tersangka telah dilakukan penahanan.
"Sudah (ditahan), sudah kita gelar, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sudah kita lakukan penahanan," jelasnya.
Diketahui, kapal pengangkut 86 PMI ilegal karam di perairan Tanjung Api, Asahan, Sabtu (19/3/2022). Akibat kejadian ini 2 orang PMI tewas.
Kapal berangkat dari Sungai Nibung, Pematang Sungai Baru Kecamatan Silau (Asahan), berangkat pada 19 Maret 2022 sekita pukul 03.00 WIB.
Baca Juga: MUI Tangerang Minta Pemilik Rumah Makan Perhatikan Soal Pembukaan Jam Operasional saat Ramadhan
Selang beberapa jam setelah lepas dari dermaga, terjadi masalah di kapal tersebut hingga terjadi karam.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Tersangka Kapal Karam Angkut PMI Jadi 5 Orang, Kapolda Tegaskan Pengiriman PMI Ilegal Jangan Terulang!
-
Kasus Kapal Karam Bawa PMI di Asahan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
-
Kapal Karam hingga Nyaris Tewas, 34 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Tertangkap di Perairan Sumut
-
Kapal Karam, 5 Penjual Besi Tua Batam Terombang-ambing di Perairan Malaysia
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China