Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 24 Maret 2022 | 18:33 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan pers penetapan 5 tersangka kasus kapal karam angkut PMI. [Suara.com/M. Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus kapal karang yang mengungkut 86 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Kelima tersangka adalah H alias S (nakhoda kapal), RD (ABK), S (mekanik), RD (juru masak) dan RR (penampung PMI).

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan mengejar tiga pelaku lainnya, yaitu R (mengorganisir sekaligus pemilik rumah penampungan) ST (koordinator) dan SF (pemilik kapal).

Selain itu, kata Panca Putra, petugas juga mendalami berbagai pihak terlibat dalam pengiriman PMI ilegal ini.

Baca Juga: Satu Warga Tangsel Diamankan Densus 88 Diduga Terkait ISIS, Ayah: Anak Saya Tidak Terlibat Teroris

"Termasuk pihak-pihak yang merekrut (PMI)," kata Panca Putra, Kamis (24/3/2022).

Panca menegaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan Polda dari daerah asal PMI untuk menelusuri orang yang merekrut WNI untuk dikirim ke sebagai PMI ke Malaysia.

Pengiriman PMI Ilegal Jangan Terulang  

Panca Putra menegaskan, upaya pengiriman PMI ilegal agar tidak kembali terulang. Pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat.

Panca mengatakan, pihaknya bersama Kajati Sumut akan menerapkan pasal seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan yang terlibat PMI Ilegal ke luar negeri.

Baca Juga: Widih! Gunung Kidul Akan Bangun Sirkuit Balap Motor

"Kejadian pengiriman WNI selaku PMI ilegal khususnya di daerah pesisir barat sudah beberapa kali terjadi, kedepan ini tidak boleh lagi. Jadi kita akan bertindak tegas, tidak ada rasa kasihan. Kepada masyarakat, kita juga minta jangan mau memberi ruang kepada perekrut dengan iming-iming bekerja di luar negeri," tegasnya.

Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada 84 PMI ilegal yang selamat, kata Panca Putra, diketahui mereka direkrut oleh agen di wilayah mereka masing-masing. Mereka dimintai uang mulai dari Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta.

Mereka juga diketahui diberangkatkan pada Kamis (17/3/2022) dengan kapal mesin dari Tanjung Balai oleh nakoda H alias S dan tersangka lainnya.

Namun dalam perjalanan, kapal terpaksa berhenti karena air laut sedang surut. Kemudian pada pukul 03.00 kapal kembali berlayar.

"Setelah dekat di wilayah Malaysia mereka kembali menunggu di tengah perairan karena takut tertangkap. Selang waktu setelah itu, kapal tersebut pun karam," terangnya.

Pihaknya yakin ada tindak pidana sebagaimana Pasal 81 subs 83 tahun 2017 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.

Adapun ke 86 PMI ilegal yang menumpangi kapal, 27 di antaranya berasal dari NTT, 10 dari NTB, 6 dari Jawa Barat, 19 dari Jawa Timur, 1 dari Lampung, 11 dari Sulawesi Selatan, 2 dari Banten, 3 dari Sumut, 6 dari Jawa Tengah dan 1 dari Jambi.

Kontributor : M. Aribowo

Load More