SuaraSumut.id - Polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus kapal karang yang mengungkut 86 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Kelima tersangka adalah H alias S (nakhoda kapal), RD (ABK), S (mekanik), RD (juru masak) dan RR (penampung PMI).
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan mengejar tiga pelaku lainnya, yaitu R (mengorganisir sekaligus pemilik rumah penampungan) ST (koordinator) dan SF (pemilik kapal).
Selain itu, kata Panca Putra, petugas juga mendalami berbagai pihak terlibat dalam pengiriman PMI ilegal ini.
Baca Juga: Satu Warga Tangsel Diamankan Densus 88 Diduga Terkait ISIS, Ayah: Anak Saya Tidak Terlibat Teroris
"Termasuk pihak-pihak yang merekrut (PMI)," kata Panca Putra, Kamis (24/3/2022).
Panca menegaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan Polda dari daerah asal PMI untuk menelusuri orang yang merekrut WNI untuk dikirim ke sebagai PMI ke Malaysia.
Pengiriman PMI Ilegal Jangan Terulang
Panca Putra menegaskan, upaya pengiriman PMI ilegal agar tidak kembali terulang. Pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat.
Panca mengatakan, pihaknya bersama Kajati Sumut akan menerapkan pasal seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan yang terlibat PMI Ilegal ke luar negeri.
Baca Juga: Widih! Gunung Kidul Akan Bangun Sirkuit Balap Motor
"Kejadian pengiriman WNI selaku PMI ilegal khususnya di daerah pesisir barat sudah beberapa kali terjadi, kedepan ini tidak boleh lagi. Jadi kita akan bertindak tegas, tidak ada rasa kasihan. Kepada masyarakat, kita juga minta jangan mau memberi ruang kepada perekrut dengan iming-iming bekerja di luar negeri," tegasnya.
Berita Terkait
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!
-
Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh
-
Hakim Djumyanto Cs Diberhentikan MA Usai Terjerat Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
5 HP Murah Mirip iPhone 16: Harga Mulai Sejutaan, Bikin Orang Terkecoh!
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
Terkini
-
Saldo Dana Kaget Gratis Siang Ini Bertebaran, Modal Jempol Jemput Rezeki Ratusan Ribu
-
Viral Anggota DPRD Sumut Ngamuk hingga Cekik Pramugari di Pesawat, Begini Kejadiannya
-
Saldo DANA Kaget Sore Ini, Bisa Bayar Kopi untuk Nobar Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara
-
Indosat Catat Kenaikan Trafik Data 21 Persen saat Idul Fitri 2025
-
Klik Link Saldo DANA Kaget Bisa Cair Rp 200 Ribu, Bikin Hari Senin Siang Makin Semangat