SuaraSumut.id - Tiga terdakwa perampok toko emas di Pajak Simpang Limun Medan divonis 11 tahun penjara.
Ketiga terdakwa adalah Paul Jhon Alberto Sitorus (32), Prayogi alias Bedjo (25) dan Farel Ghifari Akbar (22). Sementara terdakwa Dian Rahmat (26) dituntut 7 tahun penjara.
Vonis para terdakwa dibacakan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing, dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/3/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa masing-masing 11 tahun penjara," kata Denny, melansir digtara.com--jaringan suara.com.
Putusan majelis hakim sama dengan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) alias conform.
Para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana.
Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar JPU mengembalikan emas hasil rampokan para terdakwa kepada pemiliknya.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Shanghai Alami Lonjakan Covid-19 yang Dinilai Sangat Mengkhawatirkan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Takengon untuk Dukung Penyaluran Bantuan
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan