Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 30 Maret 2022 | 09:23 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Tiga terdakwa perampok toko emas di Pajak Simpang Limun Medan divonis 11 tahun penjara.

Ketiga terdakwa adalah Paul Jhon Alberto Sitorus (32), Prayogi alias Bedjo (25) dan Farel Ghifari Akbar (22). Sementara terdakwa Dian Rahmat (26) dituntut 7 tahun penjara.

Vonis para terdakwa dibacakan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing, dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/3/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa masing-masing 11 tahun penjara," kata Denny, melansir digtara.com--jaringan suara.com.

Baca Juga: Shanghai Alami Lonjakan Covid-19 yang Dinilai Sangat Mengkhawatirkan

Putusan majelis hakim sama dengan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) alias conform.

Para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana.

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar JPU mengembalikan emas hasil rampokan para terdakwa kepada pemiliknya.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Prediksi Arema FC vs PSM Makassar di BRI Liga 1 Pekan Pamungkas

Load More