SuaraSumut.id - Polda Sumut memanggil enam orang lagi terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Keenam orang berinisial D, JS, KR, T, MA dan IS, dipanggil untuk dimintai keterangan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (30/3/2022).
"Mereka berstatus saksi. Ada yang sebagai satpam dan juru masak di kediaman TRP, serta pengawas pabrik kelapa sawit," katanya.
Hadi mengaku, mereka sudah pernah diperiksa, namun dalam bentuk berita acara interogasi.
“Dalam konteks pemeriksaan, yang pertama," katanya.
Baca Juga: Ngotot Minta Surat Wasiat Dibuka, Keluarga Tak Peduli Dibilang Incar Harta Warisan Dorce Gamalama
Disoal apakah keenam orang itu bisa berpotensi sebagai tersangka, Hadi mengaku, penyidik akan terus mengembangkan lagi.
"Segala hal terkait peristiwa ini yang dijadikan saksi tentu didalami dan terus dikembangkan oleh penyidik," tukasnya.
Diberitakan, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Baca Juga: Sejumlah Orang Luka Dalam Kecelakaan Beruntun Libatkan 2 Bus Pariwisata dan Lima Mobil di Sampang
Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut dari hari Jumat hingga Sabtu. Tujuh tersangka datang sejak siang. Sementara Dewa datang diam-diam pada malam hari.
Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.
Berita Terkait
-
Satpamnya Terkenal Ramah Meski Nasabah Pakai Sandal Jepit Buat BCA Setara Perusahaan Terbaik Dunia
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Sales BMW Disebut-sebut Sebagai Satpam BCA Versi Mobil, Kok Bisa?
-
Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut Dipecat, Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Tangkap Warga Berujung Tewas Disanksi, 3 Polisi di Medan Dipecat, 4 Dihukum Demosi
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Jadwal Link Streaming Serie A Italia Pekan Ini 12-15 April 2025
Terkini
-
Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Langkat Dibunuh Penumpang, Pelaku Ayah dan Anak
-
Mantan Kades di Labura Ditangkap Korupsi Dana Desa Rp 740 Juta, Uang Dipakai Bayar Utang
-
Promo JSM Indomaret, Indomilk-Royale Diskon 35 Persen
-
Pemuda di Serdang Bedagai Curi Uang Rp 137 Juta dari Toko Orang Tuanya
-
Bayi Hilang Usai Mobil Terjun ke Sungai di Palas Ditemukan Tewas