SuaraSumut.id - Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Saifuddin jadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaannya soal penghapusan 300 ayat dalam Alquran.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya memeriksa 13 saksi terkait kasus itu.
"Sembilan saksi dan empat saksi ahli. Terdiri dari ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana," katanya, melansir Antara, Rabu (30/3/2022).
Selain itu, penyidik juga memeriksa barang bukti berupa konten YouTube milik Saifuddin Ibrahim.
Baca Juga: Cekcok sama Anak Angkat di Makam Dorce Gamalama, Keluarga Ungkap Penyebabnya
Dalam kasus ini, kata Ahmad, petugas menerima tiga laporan, yaitu dua laporan pada 18 Maret 2022 dan satu laporan pada 22 Maret 2022.
"Dan telah menetapkan saudara SI sebagai tersangka pada 28 Maret 2022," katanya.
Penetapan tersangka terhadap Saifuddin Ibrahim
berdasarkan KUHAP dan hasil penyidikan, pemeriksaan ahli, serta gelar perkara yang telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Saifuddin dipersangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Baca Juga: Menkes Ungkap Tiga Langkah Penting Advokasi Isu Tuberkulosis
Berita Terkait
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Hasil Penelitian Universitas Monash Australia: Pilkada Aceh Paling Banyak Ujaran Kebencian, Sumbar Terendah
-
Polisi Ungkap Lab Narkoba Hasis di Vila Uluwatu Bali Hasilkan Duit Rp 1,5 Triliun Dalam 2 Bulan
-
Membedah Batasan Antara Kebebasan Berpendapat dan Ujaran Kebencian
-
Soal Desakan Usut Dugaan Keterlibatan Budi Arie dalam Kasus Judi Online, Budi Gunawan: Tunggu Saja
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
Terkini
-
Ibu di Medan Polisikan Anak Kandung karena Sering Diancam Parang, Pelaku Ditangkap
-
Tim Edy-Hasan Datangi Majelis Wali Amanat USU, Desak Periksa Rektor Muryanto Diduga Cawe-cawe
-
Manfaat Laptop AI Tipis ASUS Zenbook S 14 OLED
-
Longsor Tutupi Badan Jalan Penghubung Desa di Karo, Lalu Lintas Sempat Terhenti
-
Truk Hilang Kendali di Lampu Merah Slipi, Satu Tewas