Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 30 Maret 2022 | 16:23 WIB
Potret Pendeta Saifuddin Ibrahim (Youtube/Saifuddin Ibrahim)

SuaraSumut.id - Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Saifuddin jadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaannya soal penghapusan 300 ayat dalam Alquran.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya memeriksa 13 saksi terkait kasus itu.

"Sembilan saksi dan empat saksi ahli. Terdiri dari ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana," katanya, melansir Antara, Rabu (30/3/2022).

Selain itu, penyidik juga memeriksa barang bukti berupa konten YouTube milik Saifuddin Ibrahim.

Baca Juga: Cekcok sama Anak Angkat di Makam Dorce Gamalama, Keluarga Ungkap Penyebabnya

Dalam kasus ini, kata Ahmad, petugas menerima tiga laporan, yaitu dua laporan pada 18 Maret 2022 dan satu laporan pada 22 Maret 2022.

"Dan telah menetapkan saudara SI sebagai tersangka pada 28 Maret 2022," katanya.

Penetapan tersangka terhadap Saifuddin Ibrahim
berdasarkan KUHAP dan hasil penyidikan, pemeriksaan ahli, serta gelar perkara yang telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Saifuddin dipersangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Baca Juga: Menkes Ungkap Tiga Langkah Penting Advokasi Isu Tuberkulosis

Load More