SuaraSumut.id - Pusat Studi Hak Azasi Manusia Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed) memberikan pandangannya terkait tidak ditahannya delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Peneliti Pusham Unimed, Quadi Azam mengatakan, mestinya Polda Sumut menahan para tersangka demi kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kalau soal delapan tersangka tidak ditahan (karena) kooperatif ini subjektif penyidik dan penyelidik. Harusnya petugas memastikan tujuan hukum bukan hanya keadilan, tapi juga soal kemanfaatan dan kepastian," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu (30/3/2022).
Quadi menjelaskan, mengapa publik meminta setiap pelaku kejahatan untuk ditahan, karena ditafsirkan sebagai upaya kepastian hukum tersebut.
"Bahwasanya hukum itu pasti ketika pelaku itu ditahan," ungkapnya.
Quadi berpandangan ketika tersangka kejahatan tidak ditahan maka dapat melunturkan kepastian hukum di mata masyarakat.
"Maka publik akan menilai ketika seseorang kooperatif tapi tidak ditahan, kepastian hukumnya menjadi luntur. Publik pasti menilai seperti itu, hukum menjadi luntur," katanya.
Quadi melanjutkan, potensi pelaku yang tidak ditahan dapat menghilangkan bukti dan mempengaruhi kesaksian-kesaksian peristiwa kejahatan.
"Pelaku dapat mempengaruhi kesaksian-kesaksian yang ada dalam perkembangan penyidikan, dan itu juga harus dipertimbangkan," ucapnya.
Baca Juga: Yayasan Tifa: RUU PDP Harus Atur Tentang Otoritas PDP yang Independen dan Tunggal
"Kooperatif bukan hanya soal itu tidak akan lari ataupun mau dipanggil dan lain sebagainya, tapi sejauh mana ia mampu atau berpotensi mempengaruhi seperti yang saya sampaikan (menghilangkan bukti dan mempengaruhi saksi)," sambungnya.
Menurut Quadi, mestinya polisi menahan para tersangka agar tidak menimbulkan multitafsir bagi khalayak.
"Kalau publik melihatnya karena ini memang menjadi isu nasional, bahkan disoroti internasional. Alangkah baiknya supaya tidak ada tafsir di publik maka penyidik menahan (tersangka)," katanya.
"Karena apa? Karena untuk mengurangi arus multitafsir soal kooperatif tadi dan juga mempertimbangkan bagaimana potensi delapan tersangka ini bisa menghilangkan bukti dan menyelewengkan atau mempengaruhi narasi narasi kesaksian. Harusnya ditahan kalau itu pertimbanganya," katanya.
Quadi menyampaikan, kasus kerangkeng manusia bukan hanya peristiwa tindak pidana murni. Ia menduga ada terjadi pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa ini saya anggap secara substantifnya, idealnya bukan pendekatan hukum pidana tapi juga penyidik bersama dengan Komnas HAM mengarahkan bagaimana (mengungkap) sisi aktor pelanggaran HAM," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Akan Kunjungi Langkat, Tindak Lanjut Keanehan-Keanehan di Perkara Kerangkeng Manusia
-
Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Panggil Satpam hingga Pengawas Pabrik Kelapa Sawit
-
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Ditahan, Pengacara: Statusnya Tahanan Kota
-
Istri Mantan Bupati Langkat Diperiksa Polda Sumut Terkait Kasus Kerangkeng Manusia
-
Penuhi Panggilan Polda Sumut Terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Begini Ekspresi Istri dan Adik Bupati Langkat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Takengon untuk Dukung Penyaluran Bantuan
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan