SuaraSumut.id - Pusat Studi Hak Azasi Manusia Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed) memberikan pandangannya terkait tidak ditahannya delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Peneliti Pusham Unimed, Quadi Azam mengatakan, mestinya Polda Sumut menahan para tersangka demi kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kalau soal delapan tersangka tidak ditahan (karena) kooperatif ini subjektif penyidik dan penyelidik. Harusnya petugas memastikan tujuan hukum bukan hanya keadilan, tapi juga soal kemanfaatan dan kepastian," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu (30/3/2022).
Quadi menjelaskan, mengapa publik meminta setiap pelaku kejahatan untuk ditahan, karena ditafsirkan sebagai upaya kepastian hukum tersebut.
"Bahwasanya hukum itu pasti ketika pelaku itu ditahan," ungkapnya.
Quadi berpandangan ketika tersangka kejahatan tidak ditahan maka dapat melunturkan kepastian hukum di mata masyarakat.
"Maka publik akan menilai ketika seseorang kooperatif tapi tidak ditahan, kepastian hukumnya menjadi luntur. Publik pasti menilai seperti itu, hukum menjadi luntur," katanya.
Quadi melanjutkan, potensi pelaku yang tidak ditahan dapat menghilangkan bukti dan mempengaruhi kesaksian-kesaksian peristiwa kejahatan.
"Pelaku dapat mempengaruhi kesaksian-kesaksian yang ada dalam perkembangan penyidikan, dan itu juga harus dipertimbangkan," ucapnya.
Baca Juga: Yayasan Tifa: RUU PDP Harus Atur Tentang Otoritas PDP yang Independen dan Tunggal
"Kooperatif bukan hanya soal itu tidak akan lari ataupun mau dipanggil dan lain sebagainya, tapi sejauh mana ia mampu atau berpotensi mempengaruhi seperti yang saya sampaikan (menghilangkan bukti dan mempengaruhi saksi)," sambungnya.
Menurut Quadi, mestinya polisi menahan para tersangka agar tidak menimbulkan multitafsir bagi khalayak.
"Kalau publik melihatnya karena ini memang menjadi isu nasional, bahkan disoroti internasional. Alangkah baiknya supaya tidak ada tafsir di publik maka penyidik menahan (tersangka)," katanya.
"Karena apa? Karena untuk mengurangi arus multitafsir soal kooperatif tadi dan juga mempertimbangkan bagaimana potensi delapan tersangka ini bisa menghilangkan bukti dan menyelewengkan atau mempengaruhi narasi narasi kesaksian. Harusnya ditahan kalau itu pertimbanganya," katanya.
Quadi menyampaikan, kasus kerangkeng manusia bukan hanya peristiwa tindak pidana murni. Ia menduga ada terjadi pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa ini saya anggap secara substantifnya, idealnya bukan pendekatan hukum pidana tapi juga penyidik bersama dengan Komnas HAM mengarahkan bagaimana (mengungkap) sisi aktor pelanggaran HAM," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Akan Kunjungi Langkat, Tindak Lanjut Keanehan-Keanehan di Perkara Kerangkeng Manusia
-
Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Panggil Satpam hingga Pengawas Pabrik Kelapa Sawit
-
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Ditahan, Pengacara: Statusnya Tahanan Kota
-
Istri Mantan Bupati Langkat Diperiksa Polda Sumut Terkait Kasus Kerangkeng Manusia
-
Penuhi Panggilan Polda Sumut Terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Begini Ekspresi Istri dan Adik Bupati Langkat
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli