SuaraSumut.id - Polda Sumut tidak menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dengan alasan kooperatif. Keputusan tersebut menuai kritikan.
Praktisi hukum Rinto Maha menilai, langkah tersebut kurang tepat dalam penanganan kasus berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.
"Pertama, saya bilang ini sangat aneh. Kenapa? Kasusnya jelas kategori pidana berat dan pelanggaran HAM tidak dilakukan penangkapan dan penahanan," katanya, Kamis (31/3/2022).
Rinto mengatakan, ada tindakan yang tidak sesuai dalam penanganan yang dilakukan. Seharusnya, kata Rinto, penyidik melakukan penangkaan begitu memperoleh keterangan saksi korban, visum, keterangan ahli dalam kasus itu.
"Dugaan kita ada tindakan tidak sesuai. Harusnya lidik, sidik, penangkapan dan tahan. Kasus ini menjadi atensi nasional. Aneh, ada apa? Harusnya Kapolda Sumut menangkap semua kalau ada perbudakan di dalammnya," paparnya.
Dengan tidak ditahannya para tersangka, Rinto menduga ada konflik kepentingan. Ia mencontohkan, dalam kasus ITE penanganannya langsung dilakukan penangkapan dan penahanan. Padahal dalam kasus itu tidak ada korban jiwa.
"Ini ada korban jiwa, ada pelanggaran HAM, tapi kok tidak ditahan. Itu tindak pidana berat. Seharusnya sistem pengawasan Polri jalan dong. Ini kejahatan berat, ada yang mati, ada yang dikerangkeng berbulan-bulan," tegasnya.
Rinto meminta agar Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus tersebut. Dirinya juga meminta agar LPSK tegas dan menyurati Kapolri untuk periksa kembali semuanya.
"Dugaan saya ada konflik kepentingan. Kalau tidak ada harus tegas dong. Mabes Polri harus mengambil alih dan tangkap semua yang terlibat," pungkasnya.
Baca Juga: Dibangun dengan Nilai Rp22 Triliun, Tol Jogja-Bawen Bakal Punya Empat Simpang Susun
Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut dari hari Jumat hingga Sabtu. Tujuh tersangka datang sejak siang. Sementara Dewa datang diam-diam pada malam hari.
Diberitakan, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.
Tag
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Akan Kunjungi Langkat, Tindak Lanjut Keanehan-Keanehan di Perkara Kerangkeng Manusia
-
Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Panggil Satpam hingga Pengawas Pabrik Kelapa Sawit
-
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Ditahan, Pengacara: Statusnya Tahanan Kota
-
Istri Mantan Bupati Langkat Diperiksa Polda Sumut Terkait Kasus Kerangkeng Manusia
-
Penuhi Panggilan Polda Sumut Terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Begini Ekspresi Istri dan Adik Bupati Langkat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
-
Warung Makan di Aceh Tamiang Bangkit Usai Kementerian PU Bersihkan Akses Jalan
-
BSI dan PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan
-
Pria 54 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Aceh Timur, Terduga Pelaku Menyerahkan Diri
-
Siswi SMP di Simalungun Tewas Dibunuh Pacar, Dipukul Pakai Batu hingga Ditusuk 10 Kali