SuaraSumut.id - Polda Sumut tidak menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dengan alasan kooperatif. Keputusan tersebut menuai kritikan.
Praktisi hukum Rinto Maha menilai, langkah tersebut kurang tepat dalam penanganan kasus berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.
"Pertama, saya bilang ini sangat aneh. Kenapa? Kasusnya jelas kategori pidana berat dan pelanggaran HAM tidak dilakukan penangkapan dan penahanan," katanya, Kamis (31/3/2022).
Rinto mengatakan, ada tindakan yang tidak sesuai dalam penanganan yang dilakukan. Seharusnya, kata Rinto, penyidik melakukan penangkaan begitu memperoleh keterangan saksi korban, visum, keterangan ahli dalam kasus itu.
"Dugaan kita ada tindakan tidak sesuai. Harusnya lidik, sidik, penangkapan dan tahan. Kasus ini menjadi atensi nasional. Aneh, ada apa? Harusnya Kapolda Sumut menangkap semua kalau ada perbudakan di dalammnya," paparnya.
Dengan tidak ditahannya para tersangka, Rinto menduga ada konflik kepentingan. Ia mencontohkan, dalam kasus ITE penanganannya langsung dilakukan penangkapan dan penahanan. Padahal dalam kasus itu tidak ada korban jiwa.
"Ini ada korban jiwa, ada pelanggaran HAM, tapi kok tidak ditahan. Itu tindak pidana berat. Seharusnya sistem pengawasan Polri jalan dong. Ini kejahatan berat, ada yang mati, ada yang dikerangkeng berbulan-bulan," tegasnya.
Rinto meminta agar Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus tersebut. Dirinya juga meminta agar LPSK tegas dan menyurati Kapolri untuk periksa kembali semuanya.
"Dugaan saya ada konflik kepentingan. Kalau tidak ada harus tegas dong. Mabes Polri harus mengambil alih dan tangkap semua yang terlibat," pungkasnya.
Baca Juga: Dibangun dengan Nilai Rp22 Triliun, Tol Jogja-Bawen Bakal Punya Empat Simpang Susun
Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut dari hari Jumat hingga Sabtu. Tujuh tersangka datang sejak siang. Sementara Dewa datang diam-diam pada malam hari.
Diberitakan, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.
Tag
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Akan Kunjungi Langkat, Tindak Lanjut Keanehan-Keanehan di Perkara Kerangkeng Manusia
-
Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Panggil Satpam hingga Pengawas Pabrik Kelapa Sawit
-
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Ditahan, Pengacara: Statusnya Tahanan Kota
-
Istri Mantan Bupati Langkat Diperiksa Polda Sumut Terkait Kasus Kerangkeng Manusia
-
Penuhi Panggilan Polda Sumut Terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Begini Ekspresi Istri dan Adik Bupati Langkat
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut