SuaraSumut.id - Polda Sumut tidak menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dengan alasan kooperatif. Keputusan tersebut menuai kritikan.
Praktisi hukum Rinto Maha menilai, langkah tersebut kurang tepat dalam penanganan kasus berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.
"Pertama, saya bilang ini sangat aneh. Kenapa? Kasusnya jelas kategori pidana berat dan pelanggaran HAM tidak dilakukan penangkapan dan penahanan," katanya, Kamis (31/3/2022).
Rinto mengatakan, ada tindakan yang tidak sesuai dalam penanganan yang dilakukan. Seharusnya, kata Rinto, penyidik melakukan penangkaan begitu memperoleh keterangan saksi korban, visum, keterangan ahli dalam kasus itu.
"Dugaan kita ada tindakan tidak sesuai. Harusnya lidik, sidik, penangkapan dan tahan. Kasus ini menjadi atensi nasional. Aneh, ada apa? Harusnya Kapolda Sumut menangkap semua kalau ada perbudakan di dalammnya," paparnya.
Dengan tidak ditahannya para tersangka, Rinto menduga ada konflik kepentingan. Ia mencontohkan, dalam kasus ITE penanganannya langsung dilakukan penangkapan dan penahanan. Padahal dalam kasus itu tidak ada korban jiwa.
"Ini ada korban jiwa, ada pelanggaran HAM, tapi kok tidak ditahan. Itu tindak pidana berat. Seharusnya sistem pengawasan Polri jalan dong. Ini kejahatan berat, ada yang mati, ada yang dikerangkeng berbulan-bulan," tegasnya.
Rinto meminta agar Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus tersebut. Dirinya juga meminta agar LPSK tegas dan menyurati Kapolri untuk periksa kembali semuanya.
"Dugaan saya ada konflik kepentingan. Kalau tidak ada harus tegas dong. Mabes Polri harus mengambil alih dan tangkap semua yang terlibat," pungkasnya.
Baca Juga: Dibangun dengan Nilai Rp22 Triliun, Tol Jogja-Bawen Bakal Punya Empat Simpang Susun
Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut dari hari Jumat hingga Sabtu. Tujuh tersangka datang sejak siang. Sementara Dewa datang diam-diam pada malam hari.
Diberitakan, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.
Tag
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Akan Kunjungi Langkat, Tindak Lanjut Keanehan-Keanehan di Perkara Kerangkeng Manusia
-
Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Panggil Satpam hingga Pengawas Pabrik Kelapa Sawit
-
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Ditahan, Pengacara: Statusnya Tahanan Kota
-
Istri Mantan Bupati Langkat Diperiksa Polda Sumut Terkait Kasus Kerangkeng Manusia
-
Penuhi Panggilan Polda Sumut Terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Begini Ekspresi Istri dan Adik Bupati Langkat
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi Aceh Tamiang
-
Hadir di Tengah Warga, Bank Mandiri Kembali Salurkan Bantuan Bencana di Tiga Titik Sumatera Utara
-
4 Sandal Gunung Pilihan untuk Mobilitas Harian
-
Parfum Wanita Semakin Wangi Saat Berkeringat, Solusi Tampil Percaya Diri Saat Aktif Seharian
-
Akses Jalan Putus, Petani Aceh Tengah Jalan Kaki Berjam-jam demi Jual Cabai