SuaraSumut.id - Istri dan adik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, berinisial TR dan SB tiba di Polda Sumut, Selasa (29/3/2022). Keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kerangkeng manusia.
Pantauan SuaraSumut.id, TR tiba di depan gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut mengendarai mobil sekitar pukul 12.44 WIB.
TR turun dari mobil bersama beberapa orang lainnya dan langsung masuk ke dalam gedung. Saat berjalan masuk menuju dalam gedung, TR mengangkat tangannya.
"Aman dan baik-baik saja," kata TR singkat.
Sementara itu, SB tiba di Polda Sumut sekitar pukul 13.38 WIB dengan menggunakan mobil berwarna putih. Saat tiba, Ketua DPRD Langkat ini tidak berbicara sepatah kata kepada wartawan. Ia hanya melambaikan tangan ke awak media.
Kuasa hukumnya, Sangap Surbakti mengatakan, ada dua orang kerabat dekat dari Terbit yang menjalani pemeriksaan.
"Ada dua orang yang dipanggil (istri Terbit) ibu TR dan (adik Terbit) ibu SB, panggilannya terkait TPPO," katanya.
Diketahui, temuan mengejutkan di rumah Terbit berawal ketika KPK melakukan penggeledahan atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia ditemukan di dalam rumah Terbit. Berbagai dugaan muncul atas penemuan kerangkeng itu.
Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.
Baca Juga: Tradisi Cuci Karpet Musala Jelang Ramadhan
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut dari hari Jumat hingga Sabtu. Tujuh tersangka datang datang sejak siang. Sementara Dewa datang diam-diam pada malam hari.
Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.
Berita Terkait
-
Duduk Perkara Gadis Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Gegara Video Asusila
-
Polda Sumut Diganjar 'Penghargaan' karena Tak Tahan Tersangka Kasus PPPK Langkat
-
Operasi Zebra Toba di Sumut Dimulai, Berikut 14 Sasarannya
-
Selebgram Ratu Entok yang Viral Suruh Yesus Potong Rambut Jadi Tersangka
-
Maju Pilkada Asahan, Kapolda Tandatangani SK Pemberhentian Kasat Reskrim AKP Rianto
Tag
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
-
Garda Prabowo Dukung Andi Harun di Samarinda, Pilih Isran Noor di Pilgub Kaltim, Bukan Rudy Mas'ud
-
AMAN Kaltim: Copot Kapolres Paser, Tuntaskan Kasus Penyerangan di Muara Kate
Terkini
-
Kesal Tak Diberi Uang Buat Naik Gunung Jadi Motif Pelaku Bunuh Wanita Pemilik Kos di Medan
-
Kepri Menarik Pendatang, Sumut Penyumbang Terbesar
-
Bobby Nasution Dicegat Warga saat Melintas di Simalungun, Ada Apa?
-
Kabur ke Taput, Pembunuh Wanita Pemilik Kos di Medan Akhirnya Diringkus
-
Program PSR Jadi Andalan Pemerintah Dorong Peningkatan Produksi Sawit