SuaraSumut.id - Istri dan adik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, berinisial TR dan SB tiba di Polda Sumut, Selasa (29/3/2022). Keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kerangkeng manusia.
Pantauan SuaraSumut.id, TR tiba di depan gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut mengendarai mobil sekitar pukul 12.44 WIB.
TR turun dari mobil bersama beberapa orang lainnya dan langsung masuk ke dalam gedung. Saat berjalan masuk menuju dalam gedung, TR mengangkat tangannya.
"Aman dan baik-baik saja," kata TR singkat.
Sementara itu, SB tiba di Polda Sumut sekitar pukul 13.38 WIB dengan menggunakan mobil berwarna putih. Saat tiba, Ketua DPRD Langkat ini tidak berbicara sepatah kata kepada wartawan. Ia hanya melambaikan tangan ke awak media.
Kuasa hukumnya, Sangap Surbakti mengatakan, ada dua orang kerabat dekat dari Terbit yang menjalani pemeriksaan.
"Ada dua orang yang dipanggil (istri Terbit) ibu TR dan (adik Terbit) ibu SB, panggilannya terkait TPPO," katanya.
Diketahui, temuan mengejutkan di rumah Terbit berawal ketika KPK melakukan penggeledahan atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia ditemukan di dalam rumah Terbit. Berbagai dugaan muncul atas penemuan kerangkeng itu.
Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut dari hari Jumat hingga Sabtu. Tujuh tersangka datang datang sejak siang. Sementara Dewa datang diam-diam pada malam hari.
Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.
Tag
Berita Terkait
-
Kerangkeng Manusia, Ketua DPRD Langkat Hadiri Pemeriksaan di Polda Sumut, Lambaikan Tangan ke Awak Media
-
Polisi Sebut Tersangka Kerangkeng Manusia Berpeluang Besar Ditahan
-
Polisi Ungkap Potensi Tersangka Baru Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
-
Korban Kerangkeng Bupati Langkat: Tolonglah, Tangkap Pelaku Kriminal yang Keji Ini, Pak!
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya