SuaraSumut.id - Istri dan adik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, berinisial TR dan SB tiba di Polda Sumut, Selasa (29/3/2022). Keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kerangkeng manusia.
Pantauan SuaraSumut.id, TR tiba di depan gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut mengendarai mobil sekitar pukul 12.44 WIB.
TR turun dari mobil bersama beberapa orang lainnya dan langsung masuk ke dalam gedung. Saat berjalan masuk menuju dalam gedung, TR mengangkat tangannya.
"Aman dan baik-baik saja," kata TR singkat.
Sementara itu, SB tiba di Polda Sumut sekitar pukul 13.38 WIB dengan menggunakan mobil berwarna putih. Saat tiba, Ketua DPRD Langkat ini tidak berbicara sepatah kata kepada wartawan. Ia hanya melambaikan tangan ke awak media.
Kuasa hukumnya, Sangap Surbakti mengatakan, ada dua orang kerabat dekat dari Terbit yang menjalani pemeriksaan.
"Ada dua orang yang dipanggil (istri Terbit) ibu TR dan (adik Terbit) ibu SB, panggilannya terkait TPPO," katanya.
Diketahui, temuan mengejutkan di rumah Terbit berawal ketika KPK melakukan penggeledahan atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia ditemukan di dalam rumah Terbit. Berbagai dugaan muncul atas penemuan kerangkeng itu.
Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut dari hari Jumat hingga Sabtu. Tujuh tersangka datang datang sejak siang. Sementara Dewa datang diam-diam pada malam hari.
Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.
Tag
Berita Terkait
-
Kerangkeng Manusia, Ketua DPRD Langkat Hadiri Pemeriksaan di Polda Sumut, Lambaikan Tangan ke Awak Media
-
Polisi Sebut Tersangka Kerangkeng Manusia Berpeluang Besar Ditahan
-
Polisi Ungkap Potensi Tersangka Baru Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
-
Korban Kerangkeng Bupati Langkat: Tolonglah, Tangkap Pelaku Kriminal yang Keji Ini, Pak!
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Angkasa Pura Aviasi Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan Haji 2026
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas