Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 29 Maret 2022 | 12:11 WIB
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Delapan orang ditetapkan menjadi tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Para tersangka juga telah menjalani pemeriksaan sejak hari Jumat hingga Sabtu pagi. Namun demikian, delapan tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka berpeluang besar ditahan setelah semua proses rampung.

"Iya, jika hasil penyidikan setelah proses pemeriksaan utuh dilakukan, kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi," kata Hadi, kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Film Korea 'The Witch: Part 2 The Other One' Rilis Tanggal Tayang & Beri Kejutan Baru

Ia menjelaskan, penyidik tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan. Selain itu, penyidik juga memiliki dasar dan pertimbangan masa penahanan serta masih adanya kemungkinan tambahan tersangka baru.

Sehingga jika delapan tersangka ditahan namun kasusnya belum tuntas, maka para tersangka mau tak mau dibebaskan dari penahanan.

"Kita mengenakan undang-undang khusus atau Lex Spesialis, ancaman hukumannya lebih berat. Penyidik ingin mendudukkan secara utuh dari mulai proses, cara dan tujuan sebagimana penerapan pasal dalam TPPO," katanya.

Hadi mengaku, penyidik masih terus mendudukkan kasus kerangkeng itu secara terang benderang.

"Kita masih terus mengembangkan kasus ini, karena kita tahu bahwa rangkaian peristiwa ini terjadi di tahun 2010 sampai 2022," tukasny.

Baca Juga: Prediksi Portugal vs Makedonia Utara: Portugal Bakal Menang Mutlak?

Load More