Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 29 Maret 2022 | 07:05 WIB
Polisi menyita dua mobil di kasus kerangkeng manusia. [Ist]

SuaraSumut.id - Polda Sumut menyita dua unit mobil terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Mobil itu diduga digunakan untuk menjemput korban penghuni kerangkeng.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dua kendaraan itu berjenis Avanza dan double cabin.

"Mobil Avanza digunakan pada saat menjemput korban (alm) SG," kata Hadi, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (29/3/2022).

Sedangkan double cabin digunakan menjemput penghuni kerangkeng untuk dipekerjakan ke perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga: Kemenkeu Undur Pemungutan Pajak Karbon ke Juli 2022

Hadi menjelaskan, petugas mengidentifikasi mobil Avanza atas nama S. Sedangkan mobil double cabin suratnya akan dicek melalui Samsat Ditlantas Polda Sumut.

Diketahui, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Kedelapan tersangka itu berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP HG, dan SP. Para tersangka telah menjalani pemeriksaan sejak hari Jumat hingga Sabtu pagi.

Namun demikian, Polda Sumut belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Polisi beralasan tersangka kooperatif.

Baca Juga: Wamendag Berharap Aset Kripto Indonesia Bisa Tembus Pasar Internasional

Load More