Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 28 Maret 2022 | 16:33 WIB
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. [Suara.com]

SuaraSumut.id - Polisi menyebut tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Demikian dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (28/3/2022).

"Penyidik tidak berhenti di delapan orang tersangka. Penyidik memiliki target lainnya, supaya kasus ini pengenaan pasalnya utuh, tidak tergesa-gesa melakukan penahanan. Karena masih ada objek yang lainnya masih kita lakukan pengembangan," katanya.

Hadi menjelaskan, beberapa waktu lalu petugas sudah meminta keterangan terhadap Terbit.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Infrastruktur Adalah Investasi Strategis, Tapi Butuh Duit Banyak

"Namun demikian, untuk kepentingan penyidikan tentu Terbit bisa kembali dimintai keterangan," kata Hadi.

Diberitakan, Polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka. Polisi juga telah memeriksa delapan tersangka mulai hari Jumat hingga Sabtu pagi. Namun demikian, para tersangka tidak dilakukan penahanan dengan dalih kooperatif.

"Saat pemeriksaan sebagai saksi mereka hadir. Saat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).

Tatan mengatakan, kedelapan tersangka tersebut berstatus wajib lapor. Selain itu, pihaknya juga tidak melakukan pencekalan terhadap tersangka.

"Mereka wajib lapor, seminggu sekali (datang) ke Polda Sumut. Tidak (dicekal)," tukasnya.

Baca Juga: Anggota Polres OKU Timur Tewas Diterjang Peluru saat Penggerebekan, Polisi Belum Temukan Siapa Pelakunya

Load More