SuaraSumut.id - Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Polisi beralasan penyidik masih melakukan pengembangan.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Senin (28/3/2022).
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 21 jam terhadap delapan tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kedelapan orang ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan," katanya.
Hadi mengaku, penyidik tidak akan berhenti di delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik terus mengembangkan kasus ini karena rangkaian peristiwa terjadi di tahun 2010 sampai 2022," katanya.
Hadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 80 saksi terkait kasus kerangken manusia. Penyidik tidak mau terburu-buru dalam melakukan penahanan terhadap delapan tersangka.
"Selain diatur sebagaimana di dalam Pasal 21 ayat 2 bahwa penyidik memiliki dasar pertimbangan untuk tidak melakukan itu," katanya.
Selain itu, Hadi mengaku, pihaknya tidak menutup kemungkinan menahan para tersangka. Hadi pun meminta semua pihak bersabar.
"Ya, kemungkinan berdasarkan hasil penyidikan setelah proses pemeriksaan utuh dilakukan oleh penyidik kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi," katanya.
Baca Juga: Kecewa Hanya Ditemui Perwakilan KSP, BEM SI: Jokowi Enggan Temui Rakyatnya
Hadi mengaku, UU TPPO yang diterapkan kepada para tersangka akan benar-benar diproses secara utuh, mulai dari cara, proses dan tujuannya.
"Jadi kita bersabar, bukan berarti tidak dilakukan penahanan, proses ini masi terus berjalan dan belum melakukan penahanan," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi: Kemungkinan Tersangka Bertambah
-
Polda Sumut Akan Koordinasi dengan KPK untuk Periksa Kembali Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Manusia
-
Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Patut Ditahan, Kompolnas: Polda Sumut Harus Profesional Dan Transparan
-
Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Dewa Perangin Angin Tak Ditahan, Polda Sumut 'Masuk Angin'?
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera