SuaraSumut.id - Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Polisi beralasan penyidik masih melakukan pengembangan.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Senin (28/3/2022).
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 21 jam terhadap delapan tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kedelapan orang ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan," katanya.
Hadi mengaku, penyidik tidak akan berhenti di delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik terus mengembangkan kasus ini karena rangkaian peristiwa terjadi di tahun 2010 sampai 2022," katanya.
Hadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 80 saksi terkait kasus kerangken manusia. Penyidik tidak mau terburu-buru dalam melakukan penahanan terhadap delapan tersangka.
"Selain diatur sebagaimana di dalam Pasal 21 ayat 2 bahwa penyidik memiliki dasar pertimbangan untuk tidak melakukan itu," katanya.
Selain itu, Hadi mengaku, pihaknya tidak menutup kemungkinan menahan para tersangka. Hadi pun meminta semua pihak bersabar.
"Ya, kemungkinan berdasarkan hasil penyidikan setelah proses pemeriksaan utuh dilakukan oleh penyidik kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi," katanya.
Baca Juga: Kecewa Hanya Ditemui Perwakilan KSP, BEM SI: Jokowi Enggan Temui Rakyatnya
Hadi mengaku, UU TPPO yang diterapkan kepada para tersangka akan benar-benar diproses secara utuh, mulai dari cara, proses dan tujuannya.
"Jadi kita bersabar, bukan berarti tidak dilakukan penahanan, proses ini masi terus berjalan dan belum melakukan penahanan," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi: Kemungkinan Tersangka Bertambah
-
Polda Sumut Akan Koordinasi dengan KPK untuk Periksa Kembali Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Manusia
-
Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Patut Ditahan, Kompolnas: Polda Sumut Harus Profesional Dan Transparan
-
Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Dewa Perangin Angin Tak Ditahan, Polda Sumut 'Masuk Angin'?
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang