Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 28 Maret 2022 | 18:40 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Ist]

SuaraSumut.id - Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Polisi beralasan penyidik masih melakukan pengembangan.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Senin (28/3/2022).

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 21 jam terhadap delapan tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kedelapan orang ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan," katanya.

Hadi mengaku, penyidik tidak akan berhenti di delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kecewa Hanya Ditemui Perwakilan KSP, BEM SI: Jokowi Enggan Temui Rakyatnya

"Penyidik terus mengembangkan kasus ini karena rangkaian peristiwa terjadi di tahun 2010 sampai 2022," katanya.

Hadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 80 saksi terkait kasus kerangken manusia. Penyidik tidak mau terburu-buru dalam melakukan penahanan terhadap delapan tersangka.

"Selain diatur sebagaimana di dalam Pasal 21 ayat 2 bahwa penyidik memiliki dasar pertimbangan untuk tidak melakukan itu," katanya.

Selain itu, Hadi mengaku, pihaknya tidak menutup kemungkinan menahan para tersangka. Hadi pun meminta semua pihak bersabar.

"Ya, kemungkinan berdasarkan hasil penyidikan setelah proses pemeriksaan utuh dilakukan oleh penyidik kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi," katanya.

Baca Juga: Anak Perempuan Tak Diizinkan Bersekolah, DK PBB Tegaskan ke Taliban Soal Hak atas Pendidikan

Hadi mengaku, UU TPPO yang diterapkan kepada para tersangka akan benar-benar diproses secara utuh, mulai dari cara, proses dan tujuannya.

"Jadi kita bersabar, bukan berarti tidak dilakukan penahanan, proses ini masi terus berjalan dan belum melakukan penahanan," tukasnya.

Load More