SuaraSumut.id - Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Polisi beralasan penyidik masih melakukan pengembangan.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Senin (28/3/2022).
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 21 jam terhadap delapan tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kedelapan orang ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan," katanya.
Hadi mengaku, penyidik tidak akan berhenti di delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik terus mengembangkan kasus ini karena rangkaian peristiwa terjadi di tahun 2010 sampai 2022," katanya.
Hadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 80 saksi terkait kasus kerangken manusia. Penyidik tidak mau terburu-buru dalam melakukan penahanan terhadap delapan tersangka.
"Selain diatur sebagaimana di dalam Pasal 21 ayat 2 bahwa penyidik memiliki dasar pertimbangan untuk tidak melakukan itu," katanya.
Selain itu, Hadi mengaku, pihaknya tidak menutup kemungkinan menahan para tersangka. Hadi pun meminta semua pihak bersabar.
"Ya, kemungkinan berdasarkan hasil penyidikan setelah proses pemeriksaan utuh dilakukan oleh penyidik kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi," katanya.
Baca Juga: Kecewa Hanya Ditemui Perwakilan KSP, BEM SI: Jokowi Enggan Temui Rakyatnya
Hadi mengaku, UU TPPO yang diterapkan kepada para tersangka akan benar-benar diproses secara utuh, mulai dari cara, proses dan tujuannya.
"Jadi kita bersabar, bukan berarti tidak dilakukan penahanan, proses ini masi terus berjalan dan belum melakukan penahanan," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi: Kemungkinan Tersangka Bertambah
-
Polda Sumut Akan Koordinasi dengan KPK untuk Periksa Kembali Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Manusia
-
Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Patut Ditahan, Kompolnas: Polda Sumut Harus Profesional Dan Transparan
-
Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Dewa Perangin Angin Tak Ditahan, Polda Sumut 'Masuk Angin'?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Diskon Tiket Kereta 10 Persen Buat Alumni-Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftarnya
-
Libur Panjang Isra Miraj, KAI Sumut Sediakan 34.288 Tiket Kereta
-
Pria Aceh Ditangkap Bawa 1,9 Kg Sabu ke Jakarta saat Hendak Naik Pesawat
-
57 Saksi Kasus Korupsi Beasiswa Rp420,5 Miliar di Aceh Diperiksa
-
Dirut PT PASU Diduga Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018-2024 Ditahan